Berita Batola

Guru Honorer yang Mengabdi Belasan Tahun di Sekolah Dasar di Batola Ajukan Berkas Persyaratan PPPK

Penulis: Mukhtar Wahid
Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengangkat sejumlah guru honorer sebagai Pengawai Pemerintah sesuai amanat Undang -Undang dan kemampuan keuangan daerah.

Itu terpantau di loket pelayanan publik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/5/2023).

Para guru honorer tersebut datang dari pelosok desa di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyerahkan berkas fisik persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Niki Tiara, guru SDN Sungai Pantai 3 mengaku bersyukur namanya masuk sebagai tenaga pendidik yang diangkat sebagai PPPK.

"Alhamdulillah, ini sedang memasukkan berkas fisik persyaratan PPPK," katanya ditemui reporter Banjarnasinpost.co.id.

Niki panggilan guru kelas sekolah dasar itu mengabdi selama 14 tahun sebagai guru honorer di Desa Sungai Pantai, Kecamatan Rantau Badauh.

Begitupun, Akbar Zailani, guru SDN di Kecamatan Mekarsari mengaku bersyukur tujuh tahun menjadi guru honorer diangkat sebagai PPPK tahun ini.

Menurutnya, gaji sebagai guru honorer dengan guru berstatus PPPK kesejahteraannya berbeda.

"Saya biasa menerima gaji Rp 300 ribu per bulan sebagai guru honorer," katanya.

Agus Nurimansyah, guru SDN di Kecamatan Anjir Muara mengaku 18 tahun sebagai guru honorer.

Bahkan, belasan tahun itu, sempat mengajar di dua sekolah dasar yang berbeda di daerahnya.

"Alhamdulillah, saya sempat mengajar di dua sekolah dasar," katanya.

Ketiga guru honorer itu mengaku optimistis berkas persyaratan sudah lengkap.

"Saya berharap dunia pendidikan di Kabupaten Barito Kuala lebih maju," katanya.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan di pusat, provinsi dan kabupaten.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Berita Terkini