BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Mbak Rara si Pawang Hujan kembali mencuat pada gelaran KTT ASEAN 2023 di Bali.
Sang pawang hujan sempat viral pada perhelatan MotoGP Mandalika 2022 lalu.
Penyebanya, muncul kehebohannya ketika dia berusaha menghentikan hujan sempat viral hingga ke ranah internasional.
Kini, Rara kabarnya juga disewa kembali sebagai pawang hujan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Summit ke-42 Tahun 2023, Selasa (9/5/2023) di Nusa Tenggara Timur.
Wanita kelahiran Jayapura, 22 Oktober 1983 itu mendapatkan honor mencapai tiga digit alias ratusan juta.
Sebelumnya, saat bekerja selama 21 hari di Sirkuit Mandalika, Mbak Rara mendapatkan bayaran senilai Rp 105 juta.
Selama satu hari, Rara mendapatkan gaji senilai Rp 5 juta.
Diketahui, Rara bekerja di bawah naungan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Baca juga: Lihat Hasil SCTV Music Awards 2023, Ini Perbuatan Rizky Billar pada Lesti Kejora
Adapun ITDC merupakan perusahaan naungan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan pariwisata.
Rara menyatakan, perihal kemampuannya itu merupakan pemberian Tuhan yang dititipkan untuk kebaikan.
"Saya selalu berprinsip saya lahir diciptakan oleh Allah, Tuhan yang Maha kuasa. Karena hal inilah indigo yang dititipkan Tuhan untuk saya itu buat kebaikan," imbuhnya.
Kendati demikian, wanita berusia 40 tahun tersebut menyadari bahwa tidak semua orang percaya dengan profesi yang digelutinya.
Nama Rara melambung dan dikenal publik usai melakukan aksi ritual pawang hujannya di gelaran MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 lalu.
Kala itu, Mbak Rara ditunjuk lantaran direkomendasikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Sebelumnya, wanita tersebut kerap dimintai tolong sebagai pawang hujan di sejumlah acara kenegaraan.
Di antaranya, saat kampanye Presiden Joko Widodo, hinggga upacara pembukaan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang.
Sebelumnya, Marcel Radhival alias Pesulap Merah membongkar trik Mbak Rara si Pawang Hujan.
Hal ini sampai membuat Mbak Rara melayangkan somasi.
Namun, Marcel malah tampak santai menanggapi somasi yang dilayangkan Mbak Rara Pawang Hujan.
Terlebih kini somasi Mbak Rara Pawang Hujan yang dilontarkan untuk Pesulap Merah telah habis tenggat waktunya.
Diketahui bahwa Mbak Rara Pawang Hujan melayangkan somasi pada Pesulap Merah untuk meminta maaf dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak Kamis, 1 September 2022.
Namun hingga kini, Pesulap Merah belum juga memenuhi somasi dari Mbak Rara Pawang Hujan tersebut.
Bahkan Pesulap Merah mempersilakan kepada para pihak termasuk Mbak Rara Pawang Hujan yang ingin melaporkannya ke polisi.
Menurut Pesulap Merah, melayangkan somasi ataupun melapor ke polisi merupakan hak setiap orang.
"Kalau saya pribadi sih ya mau orang somasi bagaimanapun mau laporin itukan hak semua orang," ujar Pesulap Merah, Selasa (6/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Selain itu, Pesulap Merah mengaku tidak merasa bersalah kepada Mbak Rara Pawang Hujan.
Hal ini karena, menurut Pesulap Merah, ia tak pernah menyebut nama Mbak Rara saat membuat konten tentang membongkar trik pawang hujan.
"Saya pribadi tetep niat saya hanya edukasi tidak menyerang pribadi, tidak pernah tuh nyerang si A, si B, si C," kata Pesulap Merah.
Pesulap Merah juga menegaskan bahwa ia hanya membongkar trik yang digunakan pawang hujan, bukan menjatuhkan nama seseorang.
"Kalaupun saya membongkar pawang hujan itu menggeneralisir, jadi yang saya bongkar adalah pawang hujannya, trik-trik pawang hujan, agar masyarakat tidak mudah dibodoh-bodohi, agar masyarakat bisa lebih menganalisis terhadap hal-hal yang dia lihat dan apa yang terjadi," ungkap Pesulap Merah.
"Bukan menyerang pribadi atau ngejek, menghina pribadi. Jadi saya juga sudah perhitungkan," sambungnya.
"Jadi kalau misalkan ada orang-orang yang merasa dihina, ya saya juga enggak tahu ya, karena saya enggak pernah nyebut nama juga kan," imbuh Pesulap Merah.
Sebelumnya, Mbak Rara melayangkan somasi kepada Pesulap Merah yang diduga mengoloknya saat menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP Mandalika pada Maret lalu.
Pengacara Mbak Rara Pawang Hujan, Minola Sebayang menegaskan bahwa Pesulap Merah harus meminta maaf secara tertulis dan lisan dalam waktu 3x24 jam.
Minola juga menyatakan bahwa permohonan maaf Pesulap Merah harus diunggah di media sosial.
"Kami meminta agar Saudara Pesulap Merah meminta maaf secara tertulis maupun secara lisan di media sosialnya ataupun di YouTube," ucap Minola saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Cumicumi.
"Karena yang dia katakan itu tidak benar khususnya untuk apa yang dilakukan oleh Mbak Rara," tambahnya.
Mbak Rara Pawang Hujan juga menyebutkan bahwa permintaan maaf adalah hal yang mudah daripada membuktikan.
"Kalau maaf mudah tapi kalau dibuktikan apakah benar Mandalika MotoGP memakai pawang hujan hanya untuk stand up comedy," timpal Mbak Rara.
Minola menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila Pesulap Merah tak memenuhi somasi Mbak Rara Pawang Hujan.
"Kalau 3x24 jam Pesulap Merah tidak menyampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis maka tentu kami akan melakukan upaya hukum," kata Minola.
Minola menyatakan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan 27 ayat (3) UU ITE.
"Ada banyak pasal karena memang patut diduga dia dengan sengaja bicara tentang profesi dan pekerjaan yang dilakukan oleh Mbak Rara ini terang-terangan kan menjatuhkan, apa yang dilakukan Mbak Rara ini adalah pura-pura, lelucon," jelasnya.
Baca juga: Bertemu Ayu Ting Ting di Pesawat, Sandiaga Uno Dapati 2 Fakta dari Gebetan Boy William
Baca juga: Kelakuan Nagita di Toilet Pesawat Bocor, Istri Raffi Ahmad Mirip Dian Sastro
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)