BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan hukum memasang lalu melepas cadar bagi kaum muslimah.
Adapun hukum bercadar, dikatakan Buya Yahya terdapat khilaf di antara ulama ada yang menyebutkan wajib ada pula sunnah.
Buya Yahya menuturkan cadar adalah istimewa, nilai plus dan kemuliaan bagi seorang wanita yang siap untuk bercadar.
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah, namun tak sedikit pula yang memakai cadar.
Cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak. Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.
Baca juga: Buya Yahya Urai Solusi Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah Sebab Melamun, Lakukan Ini Sebelum Rukuk
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Pandangan Islam Soal Adat yang Menyimpang, Diikutkan pada Tuntunan Syariat
Buya Yahya menjelaskan sebelum memakai cadar hnedaknya menata hati dan hawa nafsu terlebih dahulu.
"Yang belum bisa pakai cadar, Anda menutup aurat sesuai dengan perintah syariat sudah cukup," jelas Buya Yahya Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Jika muslimah ingin meningkatkan tutup aurat dengan memakai cadar maka sebaiknya harus mampu menekan sifat pamer dandanan atau kecantikan.
Dalam Islam, perintah atau anjuran cadar terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
"Menggunakan cadar sebagian ulama mengatakan sunnah, sebagian mengatakan wajib, lalu mengikuti perintah suami adalah wajib," ucap Buya Yahya.
Dari khilaf pandangan ulama tersebut, muslimah yang disuruh membuka atau melepas cadar oleh suaminya maka wajib menaati suaminya.
Kendati memakai cadar adalah kemuliaan, namun mematuhi suami adalah hal yang utama bagi istri.
"Mungkin suami Anda keyakinannya mengikuti pendapat ulama yang mengatakan cadar adalah sebuah kemuliaan dan hukumnya sunnah," kata Buya Yahya.
Mazhab yang dipegang sebagian besar masyarakat Indonesia yaitu Imam Syafi'i sebagian berpendapat cadar adalah wajib, namun sebagiannya lagi sunnah dan pendapat yang menyatakan sunnah banyak diikuti masyarakat Indonesia.
Sebab itu, tak masalah jika kaum muslimin di Tanah Air memilih meyakini cadar adalah sunnah.