BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari)Tabalong berhasil melakukan negoisasi penyelesaian perkara tunggakan pajak daerah terkait dengan tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan PT Propernas Griya Utama
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, berdasarkan surat kuasa khusus antara Bupati Kabupaten Tabalong dengan Kejari Tabalong Nomor : 30 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah, terkait dengan tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan PT. Propernas Griya Utama.
Lantas, Kamis (24/8/2023), telah berhasil dilakukan negosiasi penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dituangkan pada berita acara negosiasi Nomor: BA-01/BAPENDA/DAL/973/VIII/2023.
Dengan rincian sebagai berikut :
Nama: PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA Nop: 63.09.070.003.008.0717.0 Alamat: KO PERUM PROPER GREEN VILLAGE Jumlah Piutang PBB-P2: Rp. 62.623.702 (tidak termasuk sanki administratif).
Nama: PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA Nop:63.09.070.003.008.0713.0 Alamat: KO PERUM PROPER GREEN VILLAGE Jumlah Piutang PBB-P2: Rp. 30.822.800 (tidak termasuk sanki administratif).
NOP: 63.09.070.003.008.0713.0. Tahun: 2013, 2014, 2015, 2016 akan dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2023. dan tahun 2017, 2018, 2019, 2023 akan dibayarkan pada tanggal 29 September 2023.
NOP: 63.09.070.003.008.0717.0 tahun 2022, 2023 Akan dibayarkan pada bulan Oktober 2023. Tahun 2021 akan dibayarkan pada bulan November 2023. Tahun 2020 akan dibayarkan pada bulan Desember 2023.
Lalu, tahun 2019 akan dibayarkan pada bulan Januari 2024. Tahun 2018 akan dibayarkan pada bulan Februari 2024. Tahun 2017 akan dibayarkan pada bulan Maret 2024. Tahun 2016 akan dibayarkan pada bulan April 2024.
Tahun 2015 akan dibayarkan pada bulan Mei 2024. Tahun 2014 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. Tahun 2013 akan dibayarkan pada bulan Juli 2024.
Hal tersebut kata Amanda ditandatangani oleh perwakilan PT Propernas Griya Utama, Apriansyah Ramadhan selaku Site Manager.
Kegiatan pun juga diketahui oleh Kepala Sub Bidang Penagihan, Penindakan, dan Penyuluhan Pajak Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Tabalong Abdi Nusantara, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong Pinto Aribowo, S.H.
"Berhasilnya negosiasi terkait tunggakan pajak membuktikan bahwa Kejari Tabalong melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara mendukung program pemerintah terkait wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak," tutup Amanda. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)