BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bareskrim Polri telah menyegel dan menyita Restoran Shanghai Palace milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, Lian Silas pada Selasa (12/9/2023).
Shanghai Palace yang terletak di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin ini sendiri, satu gedung dengan Hotel Mentaya Inn dan juga Beluga yang juga turut disita.
Dan gedung Shanghai Palace ini hanya salah satu dari total belasan aset milik Lian Silas yang disita oleh Bareskrim Polri saat itu.
Pasalnya tercatat ada sebanyak 14 aset berbentuk tanah dan bangunan yang disita, dan tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru hingga Kabupaten Banjar.
Baca juga: Ini Persiapan Grup Rebana Pulau Sewangi ke Festival Seni Budaya Islam Qasidah Rebana Klasik Nasional
Baca juga: Anak 12 Tahun Tewas Tenggelam Setelah Terbawa Arus Sungai Tabalong di Kelua Kalsel
Belasan aset tersebut disita Bareskrim , karena diduga kuat bersumber dari hasil bisnis narkoba Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih diburu Interpol. Dan Miming tidak lain adalah anak dari Lian Silas.
Dan khususnya di Banjarmasin, aset yang juga termasuk disita oleh Bareskrim Polri tersebut adalah sebuah toko perlengkapan bayi dan anak yakni Crown yang berada di Jalan A Yani KM 4,5.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (23/9/2023) sore, ruko tiga lantai ini tertutup rapat. Dan di bagian depannya ada plang penyitaan oleh Bareskrim Polri.
"Aset Dalam Penyitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," bunyi tulisan dalam plang tersebut.
Masih di dalam plang tersebut, juga disebutkan bahwa penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.
Penyitaan dilakukan atas tanah dan bangunan di atas SHM M754 dan SHM M755 di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Penjabat Bupati HSS Hermansyah Sebut Event Olahraga yang Dikemas Pariwisata Harus Sering Digelar
Baca juga: Penemuan Mayat Terbakar di Gunung Kupang Cempaka Banjarbaru, Warga Mengira Jasad Adalah Boneka
"Dilarang memasuki, memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Melanggar pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 551 KUHP," bunyi akhir tulisan di plang tersebut.
Berdasarkan data yang sebelumnya dirilis oleh Polda Kalsel, SHM M754 dan SHM M755 ini sendiri diketahui atas nama Yunita.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)