Korupsi di Kalsel

Tidak Setorkan Dana Penjualan Sapi Program DPKUP di HSS, Penyedia Ternak Ini Jadi Terdakwa  

Penulis: Frans Rumbon
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perkara dugaan korupsi DPKUP Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Balangan, dengan terdakwa Mulyadi, Senin (13/11/2023).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyedia ternak sapi dalam Program Kelompok Usaha Peternakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2011-2016, Mulyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Mulyadi menjalani sidang pertamanya hari ini Senin (13/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam uraiannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSS mengungkapkan bahwa terdakwa Mulyadi tidak menyerahkan hasil penjualan berupa dana modal program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) dan bagi hasil 35 persen.

"Dengan bujuk rayunya terdakwa meyakinkan Kelompok Peternak untuk hasil penjualan sapi tersebut akan dibayarkan sendiri oleh terdakwa ke kas daerah. Namun faktanya oleh terdakwa tidak benar-benar disetorkan ke kas daerah," ujar JPU.

Baca juga: Mantan Kades Talusi Kotabaru Arbani Terbukti Lakukan Korupsi dan Dapat Vonis 1,5 Tahun Penjara

Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Tambang di Sulteng yang Seret Celine Evangelista, IAW Sebut Dokumen Ganda

Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa Pembangunan Toilet, Kades dan Bendahara Astambul Kota Ditahan

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan ke kas daerah tersebut, kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Oleh JPU, terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.

Tim penasihat hukum terdakwa, Layonsari dan Alfisyah Rachmi pun tidak menyatakan keberatan atau eksepsi sehingga sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi DPKUP ini sendiri sebelumnya sudah menyeret satu terdakwa bahkan sudah jadi terpidana yakni ASN atas nama Ahmad Romansyah.

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah BPR Telaga Silaba Kabupaten HSU

Romansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidaer 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 953 juta, dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita jaksa.

Dalam hal ini jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)



Berita Terkini