Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Targetkan Seribu Tapping Box Bagi Wajib Pajak 2024, Rekomendasi dari KPK

Penulis: Eka Pertiwi
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas saat menerima keluhan warga yang bayar PBB, Jumat (6/2/2015) lalu.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Banjarmasin menargetkan seribu tapping box untuk wajib pajak di Banjarmasin pada 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKADPD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo usai sosialisasi Pajak Daerah serta Pemasangan Alat Perekam Transaksi Usaha secara Online, yang berlangsung di Ballroom Rattan Inn, Selasa (19/12/2023).

Edy menyebutkan target tapping box berdasarkan rekomendasi dari KPK seribu unit. Hal ini dilakukan agar transaksi yang di Banjarmasin bisa dipertanggungjawabkan.

Hanya saja baru terpasang 500 unit. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 300 unit. Penambahannya 200 unit sehingga mencapai 500 unit.

Baca juga: Warga Guntung Manggis Banjarbaru Bongkar Resep Rahasia Ketupat Balamak yang Rasanya Gurih nan Lezat

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Jalan Veteran Martapura Banjar, tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

"Kami optimis bisa memasang seribu unit lagi. Sebab ada seribu wajib pajak restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan di Banjarmasin," katanya.

Dengan adanya tapping box, pendapatan diharapkan bisa meningkat. Untuk tahun ini pajak hotel sudah mencapai 91,5 persen atau dari target Rp 30 miliar sudah Rp 27 miliar berdasarkan data ter tanggal 14.

Sementara itu, pajak rumah makan sudah Rp 91 miliar. "Ada kenaikan. Sedangkan hiburan meningkat tapi tidak signifikan," bebernya.

Sementara itu, agar wajib pajak mau dan paham untuk memasang tapping box, pihaknya memberikan sosialisasi kepada wajib pajak.

"Jadi yang bayar pajak bukan pemilik rumah makan atau hotel. Tapi masyarakat yang menikmati," katanya.

Menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya terus melakukan monitoring pajak.

"Ini keliling di lapangan. Bahkan dibentuk Satgas Pajak. Pelan-pelan wajib pajak diberikan edukasi. Agar bisa mengoptimalkan sektor pajak," katanya.

Baca juga: Ini Modus Dua Pemuda Pengangguran di Kutai Kartanegara Curi Motor Warga, tak Mengundang Kecurigaan

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Pemko Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan, tapping box dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penarikan pajak. Sekaligus mendorong transparansi dalam proses perpajakan di Banjarmasin.

Ia menyebutkan pemasangan alat perekam transaksi usaha secara online bertujuan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang berniat menghindar dari kewajiban membayar pajak.

"Pemasangan alat perekam secara digital ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan pendapatan daerah. Yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkini