BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kakak kandung gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yakni Yunita Pratama rupanya belasan tahun sudah tidak bertemu dengan sang adik.
Hal ini diungkapkan oleh Yunita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang menyeret sang ayah Lian Silas sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan mereka adalah dari lingkungan keluarga Lian Silas. Adapun mereka yang menjadi saksi adalah anak sulung bernama Yunita Pratama, Yuliandy alias Andi yang merupakan menantu terdakwa serta dua keponakannya bernama Liam Yenny Gunawan dan Lydia Natalia Gunawan.
Yunita yang juga kakak kandung Fredy Pratama pun mendapat giliran pertama memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim serta terdakwa Lian Silas yang dihadirkan langsung dalam persidangan.
Awal mulanya Yunita menceritakan bahwa dirinya memiliki tiga adik kandung yang bernama Fredy Pratama, Marisa Pratama dan juga Fanny.
Baca juga: Teman SD Fredy Pratama Jadi Saksi Perkara TPPU Lian Silas, Pinjamkan Nama Untuk Sertifikat Tanah
Baca juga: Viral Buaya-buaya Berukuran Besar Muncul di Batulicin Tanbu, Incar Ayam hingga Kucing Warga
Majelis Hakim pun menanyakan kepada Yunita kapan terakhir kalinya bertemu dengan Fredy Pratama, dan dijawab saksi sekitar 2007 silam saat diminta oleh orangtua untuk menjalankan sebuah bisnis toko milik orangtuanya.
"Sekitar 2007 saya terakhir bertemu. Saat itu sama-sama disuruh papah menjalankan usaha. Tapi setelah itu dia tidak ada lagi," ujar Yunita.
Yunita pun mengaku tidak mengetahui kemana sang adik menghilang, dan dirinya pun tidak pernah berkomunikasi.
"Saya tidak tanya, dan saya tahunya dari media di Thailand dan saya juga baru tahu dari media juga dia bisnis narkoba," katanya.
Majelis Hakim pun menanyakan apakah saksi pernah ke Thailand yang diduga menjadi tempat Fredy Pratama mengembangkan bisnis narkobanya, Yunita pun menjawab pernah.
"Saya pernah ke Thailand, tapi tidak bertemu Fredy," jelasnya.
Selain dicecar terkait Fredy Pratama, Yunita pun sempat ditanya soal sejumlah aset yang turut disita dan mengatasnamakan dirinya.
Yunita pun membenarkannya, misalnya sertifikat sebuah ruko untuk menjalankan bisnis pakaian anak di Jalan A Yani KM 4,5 Banjarmasin dan juga sebuah rumah di Komplek Citra Garden di Jalan A Yani KM 6 Banjarmasin.
Yunita pun mengakui bahwa dirinya beberapa kali diminta tandatangan kemudian sertifikat-sertifikat pun menjadi atas nama dirinya.
Saksi Yunita pun mengaku tidak mengetahui darimana sumber pembelian sejumlah aset tersebut, dan dirinya hanya diberi saja oleh sang ayah.
Kemudian saksi Yunita pun membenarkan bahwa dirinya membuka sejumlah rekening bank atas nama dirinya, namun dikuasai oleh terdakwa Lian Silas.
"Saya diminta papah buka rekening, dan saya tidak bertanya tujuannya untuk apa," jelasnya.
Sementara itu saksi Andy mengaku tidak pernah bertemu Fredy Pratama yang notebene adalah kakak iparnya dan hanya mendengar namanya dari sang istri yakni Marisa.
"Saya menikah 2017, kemudian sekitar satu tahun setelahnya saya diceritakan. Dan saya tahunya sedang bermasalah hukum terkait narkoba dan statusnya DPO," katanya.
Andy juga mengatakan bahwa dirinya menjabat Direktur di perusahaan yang menaungi Hotel Mentaya Inn Banjarmasin yang turut disita.
Dia pun membeberkan bahwa bahwa pembangunan hotel khususnya konstruksi dan sebagainya sebagian besar didanai oleh terdakwa Lian Silas.
"Sekitar 70 persen didanai papah, saya bagian interiornya," jelasnya.
Terdakwa pun tak menampik keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi. Dan sidang pun akan dilanjutkan besok Selasa (6/2/2024).
Lian Silas didakwa telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi boronan interpol.
Terdakwa pun dijerat dengan pasal kombinasi yakni dakwaan primair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, subsidair Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau kedua, primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon