BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, dinyatakan bebas pada momen Idul Fitri 1445 H.
Mereka yang bebas merupakan WBP beragama Islam, yang menerima Remisi Khusus (RK) Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Semua WBP yang menerima remisi dan langsung bebas telah memenuhi syarat substantif, dan administratif.
"Tentunya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (11/4/2024).
Dijelaskan Wayan, secara keseluruhan total WBP yang menenuhi syarat yakni sebanyak 1.280, dengan rincian 1.264 masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sedangkan lima orang langsung bebas dan 11 orang lainnya menjalani subsider atau denda.
"Total yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 1.697, namun tidak semua memenuhi syarat," jelasnya.
Baca juga: Geledah Kamar Para Napi di Lapas Banjarbaru, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang Ini
Baca juga: BREAKING NEWS - Razia Jelang Buka Puasa di Lapas Banjarmasin, Petugas Temukan 10 Pisau Rakitan
Baca juga: Wasiat Guru Banjar Indah Semasa Hidup, Sebut Lokasi Ini untuk Pemakamannya
Wayan menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan dari pemerintah melalui Kemenkumham kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan berperan aktif mengikuti program pembinaan.
"Semoga remisi khusus ini dapat memotivasi warga binaan, untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum hingga," harap Wayan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)