BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke - 9 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (1/7/2024).
Rapat Paripurna kali ini dengan agenda laporan akhir proses pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua raperda tersebut yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025 - 2045.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif.
Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Kotabaru H Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru.
Sambutan Bupati Kotabaru disampaikan H Minggu Basuki, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD Kotabaru menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.
Hasil forum rapat DPRD, kedua raperda ini disetujui dan diterima dan disahkan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh seluruh unsur fraksi di DPRD Kotabaru
Selanjutnya, raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 akan disampaikan kepada Gubenur Kalsel untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.
Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material, dan aspek legalitas.
"Selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkab Kotabaru mengucapkan terima kasih," ungkapnya. (AOL/*)