BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Administrasi kependudukan modern menjadi prioritas dalam mendukung kemudahan layanan publik dan perencanaan pembangunan.
Teknologi informasi, seperti aplikasi identitas digital, memudahkan masyarakat mengakses dan mengelola dokumen kependudukan secara efisien.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desi Oktaviasari, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Balanti, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (3/12/2024).
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
“Masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan lengkap dan akurat untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendukung administrasi kependudukan modern,” ujarnya.
Desi juga mendorong penggunaan aplikasi identitas digital, yang memungkinkan akses dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran secara praktis tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Ia berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertata baik.
“Perda ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi juga membangun sistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengakui bahwa layanan digital akan sangat membantu aktivitas sehari-hari.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus berkolaborasi untuk memastikan penerapan Perda ini berjalan maksimal di seluruh Kalsel.(AOL)