BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Residivis narkoba di Kabupaten Tabalong, LI (37), kini kembali harus merasakan berurusan dengan hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria ini diamankan di sebuah pos jaga peternakan ayam yang menjadi tempat tinggalnya di Desa Padang Panjang, kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (10/2/2025) sore.
Ulah pelaku IL ini terungkap setelah tertangkapnnya, AL (43), warga perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/2/2025) ada beberapa barang bukti yang ditemukan saat amankan pelaku LI.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Empat Pria di Dua Lokasi, Sedang Konsumsi Sabu
Baca juga: Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu
Baca juga: Tangkap Tiga Kurir Sabu, Polres Malinau Amankan 29 Gram Sabu
Terdiri dari 11 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi di bawah tandon air yang diakui pelaku LI sebagai miliknya.
Berat bersih paketan sabu tersebut 0,96 gram, 1 buah gawai warna hitam doff, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak rokok dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
"Pelaku LI yang merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)