Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel

Ramai Pengunjung Sidang Kasus Suap di Lingkup Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan Duduk Jadi Terdakwa

Penulis: Saiful Rahman
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNJUNG SIDANG - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Solhan, Kamsi 13 Maret 2025 di PN Tipikor Banjarmasin
PENGUNJUNG SIDANG - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Solhan, Kamsi 13 Maret 2025 di PN Tipikor Banjarmasin

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana persidangan terdakwa pidana suap Ahmad Solhan tampanya menjadi daya tarik tersendiri.

Terbukti ruang sidang terpantau  sesak dipenuhi tamu persidangan yang ingin melihat dan mengetahui langsung fakta persidangan terhadap terdakwa Ahmad Solhan, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/3/25) Pukul 13.30 Wita

Persidangan pemeriksaan saksi atas kasus pidana suap di lingkungan PUPR terhadap Ahmad Solhan akhirnya dimulai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (13/3/25) Pukul 13.30 Wita setelah para pihak menunggu sejak pukul 09.00 Wita.

Ruang sidang tampak sesak dipenuhi tamu persidangan, mereka begitu antusias mengikuti persidangan. 

Selama 4 jam, awak media, KPK serta timnya, kuasa hukum beserta terdakwa dan juga para saksi menunggu dimulainya persidangan.

Terpantau pukul 13.00 Wita Majelis Hakim tampak memasuki ruang sidang untuk memulai persidangan, jelang 30 menit kemudian sidang pidana suap atas nama Ahmad Solhan dimulai.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan 4 Terdakwa Penerima Suap di Lingkup Dinas PUPR Kalsel, JPU Hadirkan Saksi

Baca juga: 2 Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Jalani Sidang, JPU dari KPK: Antarkan Uang Dalam Kardus

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ahmad Solhan. Ahmad Solhan Kedapatan Menerima Suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ahmad Solhan terancam Pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Banjarmasin.co.id/SaifulRahman)

Berita Terkini