BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Di saat instansi pemerintah lain di Hulu Sungai Tengah tutup ketika cuti bersama libur Idul Fitri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten ini tetap membuka kantornya, melayani kepentingan warga.
Tak hanya warga HST, libur panjang itupun dimanfaatkan warga yang berdomisili di luar HST mengurus dokomen kependudukannya.
Kepala Disdukcapil HST, Heri Setiawan, kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (4/4/2025) menjelaskan, pelayanan tersebut diberikansejak 28 Maret sampai 4 April 2025.
“Jadi hari ini, sudah berakhir. Pelayanan kembali bukan 8 April setelah cuti bersama berakhir,” kata Heri.
Disebutkan, pelayanan di hari libur itu merupakan Program Layanan Dukcapil Prima, dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, mengurus dokumen di hari libur.
Baca juga: Rencana Penambahan Belajar Satu Tahun Jenjang SMK, Guru di Kotabaru Sambut Positif
Baca juga: Sampah Tutup Sebagian Badan Jalan Simpang Telawang, Kinerja Petugas Kebersihan Dijanjikan Optimal
“Alhamdulillah, selama kami buka di hari libur, mendapat respon masyarakat. Mereka Memanfaatkan kesempatan ini. Khususnya mereka yang pulang kampung, berdomisili di luar HST,” ungkap Heri.
Moment mudik lebaran, jelas dia selain untuk silaturahmi dengan keluarga juga mengurus dokumen kependudukan.
Sebab, kesibukan kerja di luar daerah, membuat mereka yang berdomisili di luar daerah itu tak punya waktu khusus ke HST. Adapun waktu pelayanan, mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 12.00 wita.
Ada 20 orang yang bertugas melayani masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing.
“Tujuan kami, selain melaksanakan suat edaran Mendagri, juga ingin membahagiakan masyarakat HST dengan pelayanan lebih baik,”imbuhnya.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan selama cuti bersama libur Idul Fitri di 1446 Hijriyah oleh DIsdukcapil HST, meliputi Rekam KTP-El, untuk 23 orang, Cetak KTP-El 56 orang, SKPWNI/Pindah, 9 orang, Cetak Kartu Identitas Anak 14 orang, Instalasi IKD, 15 orang, membuat Akta Kelahiran orang, membuat Akta Kematian 2 orang, Pembetulan Akta 1 orang dan Bakak 1 orang. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)