Selebrita

Jatah Lily Tak Dibedakan, Irfan Hakim Dapat Mandat Raffi Ahmad Borong Sapi Kurban Jelang Idul Adha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BORONG SAPI KURBAN - Artis Raffi Ahmad juga siapkan hewan kurban untuk Lily, dicapture (11/5/2025). Nagita Slavina, Rafathar dan Rayyanza juga berkurban.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para selebritis sedang sibuk mencari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2025 tak ketinggalan keluarga artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Tahun ini, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina juga mempersembahkan hewan kurban untuk anggota baru dalam keluarga kecinya yaitu Baby Lily.

Meskipun hanya anak angkat, Lily tetap mendapatkan perlakuan yang sama seperti kedua kakak laki-lakinya yaitu Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad.

Hal tersebut terungkap dalam postingan instagram presenter Irfan Hakim melalui akun pribadinya, @irfanhakim75.

Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari postingan tersebut, Minggu (11/5/2025) Irfan Hakim mengabarkan keberadaannya sedang berada di peternakan sapi wagyu.

Irfan mendapatkan amanah dari Raffi untuk mencarikan sapi kurban sebanyak lima ekor sapi.

Baca juga: Ngobrol Bareng Venna Melinda, Bella Shofie Kepergok Bahas Hari Pernikahan Verrell Bramasta dan Fuji

Kelima ekor sapi tersebut diperuntukkan untuk ibadah kurban Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Rafathar Malik Ahmad, Rayyanza Malik Ahmad dan Lily.

Saat ini dia sudah mendapatkan empat ekor sapi dan masih kurang satu ekor untuk Lily.

"Sapinya Raffi (warna hitam), ini sapinya Gigi (warna putih) besar banget, terus Rafathar Rayyanza (warna putih dan warna hitam), tinggal satu lagi buat Lily, santai, lapor pak tugas telah dilaksanakan mantap aman semuanya, " ujar Irfan Hakim.

Sementara itu, Raffi Ahmad juga telah membagikan foto-foto sapi tersebut melalui akun instagram pribadinya hari ini.

Raffi mengucapkan terima kasih kepada Irfan yang sudah mencarikan hewan kurban untuk keluarganya.

Suami Nagita Slavina itu juga mengatakan, sapi kurban bukan sekedar untuk disembelih namun sebagai simbol pengorbanan dan keikhlasan.

Melalui kurban, umat Islam menjadi belajar tentang keikhlasan Nabi Ibrahim dan ketundukan Nabi Ismail.

Qurban juga mengajarkan umat Islam bahwa memberi yang terbaik adalah bukti cinta kepada Allah dan ciptaannya.

Menariknya, semua sapi tersebut berukuran sama besarnya. Hal ini menjadi sorotan publik.

wini***: masyaallah gede2 bgtt

erika***: Masyaallah gedi bgtt

mhd***: Gede banget yak itu sapi yak

deky***: Keren a qurban kali ini sapi wagyu hehe

scol***: Siapa aja itu yg dibeli ama aa

arshad***: Berkah selalu aa dan tth

pakan***: Jadi ambil sapi wagyu

Hewan Apa Saja yang Diperbolehkan untuk Kurban?

Menyembelih sapi sebagai hewan kurban saat hari raya Idul Adha kerap dilakukan oleh seseorang yang mampu.

Harga sapi yang mahal menjadikannya sebagai salah satu hewan istimewa, bahkan sering ditemui sapi-sapi kurban dengan ukuran besar yang memiliki harga fantastis.

Diketahui berkurban saat hari raya Idul Adha memang merupakan ibadah sunnah kifayah atau sangat dianjurkan dalam Islam.

Selain mendapat pahala bagi seseorang yang berkurban, ada implikasi sosial yang didapat dari pembagian daging kurban itu sendiri.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi termasuk peruntukan satu hewan kurban untuk beberapa orang, salah satunya untuk seekor sapi. Kurban sapi untuk tujuh orang.

Dilansir dari laman NU Online, berkurban dengan seekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Ketentuan ini dapat disimpulkan dari sebuah hadits berikut:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Baca juga: Tak Singgung Soal Pengembalian Uang, Aldy Maldini Ngaku Khilaf Usai Heboh Dituding Menipu Fans

Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.

Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah roangnya.

Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Artinya, Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.

Hukum patungan kurban sapi

Saati ini kerap ditemukan kurban sapi dengan sistem patungan, dikarenakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.

Dikutip dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syarat patungan kurban adalah hewan yang dikurbankan berupa sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan sebanyak tujuh orang.

Pendapat Ibnu Qudamah tersebut juga tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan: كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa patungan kurban sapi diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)

Berita Terkini