BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Kurun waktu beberapa hari terakhir, peredaran narkoba di sejumlah tempat di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap aparat kepolisian di daerah ini.
Setidaknya ada tiga tempat yaitu di Kecamatan Jorong, Kintap, dan Batibati. Jika di Jorong dan Kintap penangkapan pengedar sabu dilakukan oleh polsek setempat, di Batibati dilakukan petugas gabungan yakni polsek setempat bersama Satuan Resnarkoba Polres Tala.
Informasi diperoleh, Kamis (19/6/2025), pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Batibati berada di wilayah Desa Sambangan. Desa ini berada di jalur jalan poros arah Banjarbaru, namun desa ini letaknya di dalam, berjarak sekitar satu meter dari jalan poros setempat.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Satresnarkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi menuturkan pada giat tersebut petugas gabungan meringkus satu orang laki-laki yaitu R (23), status telah menikah.
Baca juga: Polisi Gerebek Kediaman Warga Bukitmulia Tanahlaut, Temukan 24 Paket Sabu Tersembunyi di Dinding
Baca juga: 2 Tahun Mbah Sutrisno Bisa Tidur Tenang, Kades Ambungan Tanahlaut: Ada Warga yang Perlu Bedah Rumah
Lelaki ini ditangkap pada Selasa petang kemarin sekitar pukul 19.00 Wita di rumah yang bersangkutan di Desa Sambangan. Pelaku tak berkutik karena telah dikepung petugas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Batibati mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan seringnya transaksi narkotika yang dilakukan R di kediamannya di lingkungan RT 2.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Polsek Bati-Bati dan Satresnarkoba Polres Tala segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung merangsek ke rumah R. Lelaki ini terkejut oleh kedatangan petugas, dan hanya bisa pasrah.
Disaksikan ketua RT setempat, petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu.
R mengakui serbuk putih perusak saraf tersebut miliknya saat ditanyai petugas dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Sebelumnya, ia menunjukkan tempatnya menyimpan atau menyembunyikan sabu tersebut di dalam rumahnya.
Delapan paket sabu yang ditemukan tersebut berat kotornya 1,73 gram atau berat bersih 1,09 gram.
"Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan," sebut Ferry.
Saat itu juga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Batibati untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Apakah pelaku sempat hendak lari saat digerebek (ditangkap)? "Pelaku kooperatif," ucap Ferry.
Ia mengatakan berdasar informasi yang terhimpun, pelaku mulai mengedarkam sabu sejak sekitar empat bulanan.
Apakah ada catatan kriminal sebelumnya? "Tidak ada," tandas Ferry.
Kapolres Tala mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tala.
Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)