BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Proses hukum di Polres Tabalong karena peredaran gelap narkotika jenis sabu kini harus dijalani, pelaku SUR (29).
Pria yang merupakan warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ini, kedapatan bawa 1 paket sabu saat di jalan.
Sehingga dirinya tak bisa mengelak lagi saat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan, Selasa (17/6/2025) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (20/6/2025) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku SUR.
Baca juga: Digeledah di Penginapan, Pria Terduga Pengedar Sabu di Tanahbumbu Terbukti Miliki 1,95 Gram Sabu
Pelaku SUR diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram, 1 bungkus plastik bekas kopi sachet ,1 lembar tisu, 1 buah gawai warna biru navy dan 1 buah skuter metik warna Putih.
"Pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Tabalong usai mendapat laporan dari warga," ujarnya.
Warga melaporkan curiga dengan ulah mencurigakan dari pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi kemudian didalami petugas dan puncaknya ketika pelaku melintas di jalan raya Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, berusaha dicegat petugas.
Pelaku yang saat itu sedang mengendarai sebuah skuter metik warna putih sempat berusaha kabur.
Baca juga: Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Servis Handphone di Tabalong Diamankan Polisi
Bukan hanya itu saja, mengetahui ada petugas yang mencegat, pelaku juga berusaha membuang barang bukti.
"Saat akan diberhentikan pelaku terlihat membuang sesuatu dan kemudian berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan," kata Joko.
Saat diperiksa, ternyata barang yang dibuang pelaku adalah sebuah bungkus bekas kopi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dan diakui sebagai miliknya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)