Nasional

Menko Polkam Sebut Ada Konsekuensi Pidana, Presiden Prabowo Bolehkan Kibarkan Bendera One Piece

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI - Salah satu bendera One Piece yang dikibarkan dan diunggah ke media sosial. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo tak permasalahkan pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus, Selasa (5/8/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID - Soal polemik fenomena pengibaran bendera anime One Piece Jelang 17 Agustus, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempersalahkan.

Padahal sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.

Prabowo disebut tak masalah soal bendera bajak laut di anime One Piece, Jolly Roger, apabila itu menjadi wujud ekspresi masyarakat.

Hal ini diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika ditanyakan bagaimana respons Presiden Prabowo soal adanya pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus.

"Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

Baca juga: Muncul Tren Pengibaran Bendera One Piece, Penjualan Bendera Merah Putih di Balikpapan Sepi

Baca juga: Riuh Bendera One Piece

"Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," tegas dia.

Terlebih, seharusnya Bendera Merah Putih menjadi satu-satunya bagi anak bangsa menjelang Hari Kemerdekaan.

"Enggak seharusnya seperti itu, kita sebagai anak bangsa bendera Merah Putih itu satu-satunya," tegas dia.

Dia mengingatkan agar jangan ada pihak yang menghasut agar warga lebih memilih mengibarkan bendera One Piece daripada Bendera Merah Putih.

Sebab, kemerdekaan bangsa Indonesia itu diraih dan hasil perjuangan para pahlawan, bukan hadiah.

Oleh karenanya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai bangsa Indonesia apapun kondisinya.

"Membentur-benturkan itu dengan, misalnya ya, menghasut dalam tanda kutip ya, untuk lebih baik menggibarkan bendera ini daripada Bendera Merah Putih. Itu kan enggak bener gitu, enggak boleh seperti itu. Itu seperti anak bangsa," imbuh dia.

Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, pemerintah tak masalah jika makna bendera One Piece hanya sebagai wujud ekspresi atau kritik.

"Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka," ucap dia.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.

"Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki," ungkap Prasetyo.

Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.

Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BENDERA-One Piece. Belum sempat naik, sudah bikin panik. Itulah yang dirasakan sebagian warga Banjarmasin saat mendengar kabar viralnya pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah, lengkap dengan isu ancaman bagi para pengibarnya. Belum Naik Sudah Panik, Begini Kata Warga Banjarmasin Soal Bendera Bajak Laut One Piece (Istimewa )

Mural Dihapus Kodim

Sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pemuda di Sragen, Jawa Tengah menutupi gambar One Piece menggunakan cat putih.

Mural One Piece itu berada di jalanan Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen yang dibuat pada Sabtu (2/8/2025) malam saat warga kerja bakti menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Pada Minggu (3/8/2025) siang, personel TNI mendatangi Desa Jurangjero dan meminta mural One Piece dihapus.

Menjelang perayaan HUT RI, muncul ajakan mengibarkan bendera One Piece bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.

Topi jerami milik karakter utama, Monkey D. Luffy terpasang di atas tengkorak.

Ajakan memasang bendera One Piece itu, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.

Secara hukum, belum ada larangan warga Indonesia mengibarkan bendera One Piece.

Namun pengibaran bendera One Piece diharuskan lebih rendah dari bendera merah putih karena diatur dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.

Bayan Desa Jurangjero, Sugito, menerangkan pemuda karang taruna yang berinisiatif menggambar One Piece di jalan.

"Sudah dihapus kemarin, ada dari Polres, Polsek, TNI, yang hapus karang taruna, yang gambar sepertinya karang taruna." 

"Iya benar ditutup lagi, ya intinya dipanggil terus dihapus," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Karang taruna merupakan wadah kepemudaan berbasis sosial yang lahir dari inisiatif masyarakat, bertujuan mendukung perkembangan, partisipasi, dan kontribusi generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.

Ketua Karang taruna Jurangjero, Supriyanto, mengatakan tak ada tujuan khusus dalam pembuatan mural One Piece.

"Menggambar itu, tidak ada niat apa-apa, karena mereka suka nonton film itu, itu ekspresi dalam rangka memeriahkan HUT ke-80," tuturnya.

Supriyanto dibangunkan personel TNI ketika tidur siang dan langsung diminta menghapus mural One Piece.

"Lalu saya tanya, memang ada masalah apa Pak, dari pihak berwajib bilangnya sebenarnya tidak apa-apa, cuma untuk saat ini, One Piece lagi viral, lalu diminta menghapus," imbuhnya.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan aparat menghapus mural yang belum 24 jam menghiasi jalanan Jurangjero.

"Teman-teman karangtaruna sudah tahu, mau gimana lagi, banyak yang menyayangkan, kita tidak ada motif," katanya.

Menurutnya, pembuatan mural One Piece tak ada kaitannya dengan mengibarkan bendera One Piece yang viral di media sosial.

"Kita naruhnya di jalan, bukan dikibarkan, hanya ada satu lokasi yang digambar di perempatan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Ranto, menjelaskan kegiatan menggambar jalanan rutin dilakukan setiap bulan Agustus.

"Memang apakah dilarang seperti itu, kita nggak tahu, bendera kan tidak boleh, untuk gambar saya perbolehkan, kreasi anak muda, setiap tahun ada kegiatan seperti itu," ungkapnya.

Ranto menegaskan, kegiatan menghias jalanan merupakan ajang pemuda menyalurkan kreativitasnya.

Pengurus RT memperbolehkan menggambar One Piece karena tak ditemukan unsur negatif.

"Pemuda ada yang kecewa, itu untuk ingin memeriahkan hari merdeka ini, kegiatan pemuda banyak yang positif, itu kan dilaksanakan hari H, ada kegiatan jalan santai, kalau ini untuk awal-awal ikut gotong royong, pasang bendera, pengecatan jalan, untuk menghidupkan kemeriahan kemerdekaan," pungkasnya.

Respons Pihak Kodim Sragen

Sementara itu, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0725/Sragen turut merespons soal penghapusan mural bertema One Piece di Sragen, Jateng.

Kodim 0725/Sragen menegaskan, penghapusan mural itu, dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara warga, perangkat desa, dan aparat keamanan di Jalan Karangmalang, Sragen.

Menurut Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung, mural itu dihapus menyusul imbauan agar perayaan HUT ke-80 RI diwarnai semangat nasionalisme dan simbol-simbol kenegaraan, seperti bendera Merah Putih. 

“Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi seluruh pihak terkait (Apkam, perangkat desa, dan warga setempat) yang menetapkan bahwa gambar tersebut perlu dihapus, mengingat saat ini berada dalam momen penting menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80," kata Ricky, Senin (4/8/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menegaskan, TNI tidak pernah melarang kebebasan berekspresi. 

Letkol Ricky juga membantah TNI mengintervensi atau memaksa penghapusan mural.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Berita Terkini