BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk jadi sorotan saat mendekam di tahanan.
Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum di tahap dua.
Ternyata, biopsi dilakukan oleh Jonathan Frizzy pascaoperasi ambeien.
Menurut kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus, dari pemeriksaan tersebut sempat ditemukan indikasi awal kanker.
“Dari pemeriksaan kesehatannya saat itu, sebelum dilakukan tahap dua, Ijonk sempat melakukan biopsi. Ada indikasi kanker, namun hasil dari biopsi sendiri kami belum dapat. Indikasi itu ya namanya indikasi tetap ada, namun apakah itu kanker atau bukan, kami belum mendapatkan hasil finalnya,” ujar Ida Bagus kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Tegas Tak Gimmick, Sarwendah Kuak Keseriusan Hubungan dengan Giorgio Antonio, Fix Ganti Ruben Onsu?
Baca juga: Akhirnya Dahlia Poland Ungkap Penyebab Gugat Cerai Fandy Christian, Terjawab Soal Orang Ketiga
Namun, demikian tim kuasa hukum Ijonk belum bisa menjelaskan mengenai hal tersebut lantaran hasil pemeriksaan belum diterima.
Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan tetap menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kondisi kesehatannya tadi bisa kita lihat, dia bisa menghadiri sidang. Memang belum 100 persen pulih dari indikasi yang pernah dialami," kata Ida Bagus.
"Tapi dia menitipkan pesan ke kami, bahwa dia akan tetap berkomitmen menjalani proses hukum ini dengan baik meskipun dalam keadaan belum sepenuhnya pulih. Dia juga tidak mengajukan penangguhan penahanan maupun pembantaran,” lanjutnya.
Ida Bagus juga menyebutkan bahwa kliennya masih merasakan keluhan pascaoperasi.
“Kalau dari keluhan, dia masih mengeluhkan ada sedikit sakit dari bagian pascaoperasi, namun pendarahan sudah tidak ada. Cuma, namanya pascaoperasi memang perlu waktu pemulihan yang cukup lama,” jelasnya.
Walaupun demikian, Ijonk tetap diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kalau penempatan di lapas sendiri tidak dibedakan dengan para terdakwa lain. Namun, lapas memiliki fasilitas dokter yang apabila Ijonk ada keluhan dari pascaoperasi, tim medis lapas akan memberikan penanganan. Tapi tempatnya sendiri tidak ada perlakuan khusus,” imbuh Ida Bagus.
Ijonk Buat Grup Whatsapp Atur Keluar Masuk Etomidate
Jonathan Frizzy (JF) terseret kasus pengedaran cartridge vape berisi zat etomidate (obat keras) yang dimasukkan dari luar negeri ke Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan JF hingga ditetapkan tersangka.
Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya."Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald.
Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama publik figur inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Disitulah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.
JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.
Ronald mengungkap JF berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurutnya, JF pun meyakini tersangka lain barang cartridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai. Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangka ketiga inisial EDS.
EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. Bersamaan dengan kasus yang menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah cartridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.
Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.
Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal. Total 881 buah cartridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomidate.
Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
Dari hasil penelusuran penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang ER, EDS, dan TBR pada Maret 2025.
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun JF mangkir dalam panggilan dengan alasan di rumah sakit. Kemudian polisi menetapkan JF menjadi tersangka.
Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Minggu (4/5) sore. JF dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: Dulu Beri Kimberly Ryder Mobil, Ini Sosok Pengusaha yang Beli Aset Edward Akbar: Pembayaran Tunai
Baca juga: Seluk Beluk Keluarga Reza Gladys Diungkap Krisjiana, Terkuak Efek Ulah Nikita Mirzani di Luar Dugaan
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)