BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksi bongkar peran aktor Jonathan Frizzy dalam dugaan penyelundupan obat keras, temuan di grup WA dibahas.
Berstatus terdakwa, Jonathan Frizzy kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Aktor yang akrab disapa Ijonk itu nampak mengenakan kemeja putih.
Penampilan berbeda juga nampak dari potongan rambutnya yang kini dengan potongan nyaris plontos.
Dalam sidang kali ini, agenda pemeriksaan kesaksian saksi-saksi dilakukan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota Polisi yang menangani perkara penyelundupan cairan isi ulang vape mengandung obat keras tersebut, Toni Sagala.
Dalam kesaksiannya, Toni Sagala menyebut bahwa ada grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS.
Grup tersebut khusus dibuat untuk komunikasi penyelundupan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang dikutip dari Grid.id, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Hakim Tak Berani Ambil Risiko Soal Kondisi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini
Ia juga menegaskan bahwa dalam perencanaan dan pengiriman zat tersebut, terdapat dua sosok yang menjadi aktor utama. Ia menyebut sosok Evan dan Jonathan Frizzy.
"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," jelas Toni.
Adapun perihal isi percakapan dalam grup WhatApp, berisi pembagian tugas dan peran di antara para anggota. Ada pula peran terdakwa Erna yang merupakan asisten Jonathan Frizzy.
"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," ucap Toni Sagala.
"Saudara Erna ini perekrut sebagai orang yang dicarikan orang yang membawa atau kurirnya itu," tandasnya.
Diketahui Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.