BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Sebanyak 9.304 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat remisi atau pengurangan masa pidana pada momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan masa pidana khusus anak binaan, berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025) siang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Mulyadi mengungkapkan remisi diberikan kepada 9.304 orang, terdiri 8.167 narapidana dan 1.137 tahanan.
Termasuk diantaranya narapidana anak binaan.
Rincian tindak pidana yang menerima remisi anatara lain, kasus narkotika sebanyak 4.700 orang, korupsi 48 orang, dan pidana umum 2.032 orang.
“Remisi Umum 2 dinyatakan bebas 142 orang, terdiri 74 bebas 60 orang masih menjalani pidana denda atau subsider,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Ketua DPW PPP Kalsel, Abdul Hadi Berencana Peroleh Kursi DPRD di Tiap Daerah
Baca juga: Veteran di Banjarbaru Ini Tak Kuasa Tahan Tangis Dikunjungi Wali Kota Lisa Halaby, Ini Sebabnya
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Muhidin menyampaikan apresiasiasi terhadap pemberian remisi pada momen HUT Ke-80 RI ini.
Muhidin berharap narapidana yang mendapat remisi baik yang masih menjalani masa tahanan atau yang langaung bebas, bisa memperbaiki diri di masyarkat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Mudah-mudahan yang diberikan remisi baik yang menunggu bebas dan bebas, tidak lagi berurusan dengan polisi atau kejaksaan dan BNN. Kalau ada yang mengajak dilawan dalam hati,” pesannya
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)