BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang kepala desa alias Kades digerebek tengah bersama seorang remaja berusia 16 tahun.
Bukannya berakhir di ranah hukum, kades itu justru menikahi gadis usia 16 tahun itu setelah keluarga memaafkan kelakuan sang kades.
Penggerebekan itu dilakukan setelah sang kades berbuat asusila dengan gadis tersebut.
Kades tersebut diketahui berinisial VO, Kades Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
Kades VO digerebek warga tengah bersama seorang perempuan berusia 16 tahun pada Selasa (19/8/2025).
Setelah digerebek, esok harinya atau Rabu (20/8/2025) Kades VO langsung menikahi sang gadis.
Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang mengonfirmasi ihwal pernikahan tersebut.
Baca juga: Ketika Telinga Panjang Ditinggalkan Anak Dayak, Lubangi Telinga bak Anak Punk
Baca juga: Bonus Atlet NPC Pepaprov 2022 Dipotong, Dua Orang Dijadikan Tersangka Kejari HSU
"Iya, itu (yang digerebek) Kepala Desa Beringin Dalam menikah hari Rabu kemarin. Sepertinya mengikuti hukum kampung setempat," kata Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra dihubungi via telepon, Jumat (22/8/2025).
Rangga mengungkapkan, polisi sebelumnya telah mengarahkan pihak keluarga korban untuk melapor ke PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Namun pihak keluarga memilih tak membawa perkara ini ke ranah hukum dan menerima permohonan maaf VO.
"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," ungkap Rangga.
Diketahui VO yang berusia 40 tahun itu telah beristri, sementara korban masih berusia 16 tahun.
Pada foto yang beredar, tampak VO mengenakan kemeja dan peci hitam saat prosesi pernikahan.
Dia menengadahkan tangan, berdoa usai ijab kabul.
Sebelumnya pada video yang dibagikan warga di media sosial, sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga lokasi perbuatan asusila.
Warga yang geram tampak menghardik kepala desa tersebut.
Setelah penggerebekan, situasi terkini di Desa Beringin Dalam terpantau kondusif.
Sementara VO terhindari dari pidana dan tetap menjabat kepala desa.
"Yang jelas kami sudah mengarahkan untuk melapor polisi. Namun pihak keluarga punya keputusan lain," ucap Rangga
Respon Bupati
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut akan memanggil Kades Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang yang dikabarkan menikahi remaja 16 tahun setelah digerebek warga karena berbuat asusila.
Panca juga mengingatkan pejabat pemerintahan di Ogan Ilir agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Panca ketika disinggung perihal perkara dugaan asusila yang dilakukan oknum kepala desa kepada seorang gadis belia.
"Kalau memang sudah berbuat demikian ya masyarakatnya juga jangan pilih lagi pada saat Pilkades yang akan datang," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (23/8/2025).
Panca melanjutkan, Pemkab Ogan Ilir bakal memanggil oknum kepala desa yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.
"Saya sudah terima laporan dari Inspektorat. Minggu depan kades akan dipanggil untuk klarifikasi terkait hal (perkara dugaan asusila) tersebut," ujar Panca.
Informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, oknum kades berinisial VO asal Kecamatan Rambang Kuang itu telah dinikahkan dengan korban pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Pernikahan itu setelah pada Selasa (19/8/2025) malam, VO digerebek warga atas perbuatannya itu.
Masih kata Panca, perkara tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Inspektorat juga sedang koordinasi dengan camat untuk mencari informasi valid," terang Panca.
Menurut Panca, tak menutup kemungkinan oknum kades akan diberi sanksi tegas.
"Terkait hal-hal ke depan, mungkin ada proses hukum ataupun sanksi, kita akan lihat. Apa yang bisa dilakukan bupati, yang menjadi intervensi bupati bisa memberikan tindakan tegas kepada kades. Selagi itu di bawah kewenangan bupati," jelas Panca.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sumsel