Kabar Kalteng
Kembangkan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Pria di Baamang Kotim Simpan Senjata Api Rakitan
Kembangkan kasus narkoba, polisi temukan AS (36) pria di Baamang Kotim simpan senjata api rakitan tanpa izin
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Kembangkan kasus narkoba, polisi temukan AS (36) pria di Baamang Kotim simpan senjata api rakitan tanpa izin.
Dari tas selempang warna hitam yang dibawanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm.
Selain senjata api, AS juga diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di wilayah Sampit.
Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Baamang.
Baca juga: Cekcok dengan Istri, Suami di Kubu Raya Kalbar Bakar Kasur Hingga Rumah Terbakar
Baca juga: Wisata Kalsel - Selain Hotel, Glamping Juga Siap Manjakan Pengunjung Pantai Batakan Baru Tanahlaut
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin, saat polisi sedang mengembangkan kasus narkoba.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Senin (15/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat.
Saat itu, AS terlihat menunggu di tepi jalan, hingga akhirnya dihampiri oleh petugas yang sebelumnya sudah mendapat informasi terkait dugaan transaksi narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, temuan senjata api rakitan ini bermula dari kerja sama tim Satresnarkoba yang sedang mendalami laporan masyarakat.
“Petugas mencurigai pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari tas selempang warna hitam yang dibawanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap Iyudi saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Selain senjata api, AS juga diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di wilayah Sampit.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran dan keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim. Ia kini harus menjalani pemeriksaan intensif, baik terkait kepemilikan senjata api maupun dugaan tindak pidana narkotika.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, AS terancam hukuman berat sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa atau memperjualbelikan senjata api ilegal.
Menurut polisi, keberadaan senjata api rakitan sangat berbahaya karena rawan digunakan untuk tindak kejahatan.
“Ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan kepemilikan senjata api rakitan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Iyudi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan aparat Polres Kotim dalam sepekan terakhir.
Tidak hanya narkoba, namun juga tindak pidana lain yang berpotensi mengancam ketertiban umum, termasuk kepemilikan senjata api rakitan.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pria di Baamang Kotim Simpan Senjata Api Rakitan Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba,
Anggota Polres Kotim Sempat Hilang Misterius, Kapolres Kotim: Sedang Kita Periksa Internal |
![]() |
---|
Ditemukan di Kalsel, Ini Kondisi Bripda Muhammad Fadel Anggota Polres Kotim yang Hilang Sebulan |
![]() |
---|
Ini Daftar Kabupaten di Kalteng Rawan Banjir, Murung Raya Hingga Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pelajar di Kawasan Bantaran Sungai Jadi Sasaran Program MBG Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
Diduga Tertabrak Truk, Seorang Pria Meninggal di Jalan RTA Milono Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.