Berita Kaltim

Simpan Sabu di Dalam Mobil, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polisi Saat Ribut di Parkiran Hotel

Pria berinisial SA (49) ini diamankan polisi setelah terbukti simpan satu paket sabu saat bikin keributan di parkiran hotel di Balikpapan Selatan

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-POLRESTA BALIKPAPAN
SIMPAN SABU - Seorang pria berinisial SA (49) diamankan aparat Polresta Balikpapan setelah membuat keributan di area parkir Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Memicu keributan di parkiran Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pria berinisial SA (49) ini diamankan polisi, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Tidak hanya mengganggu ketertiban, warga Grandcity Forestville, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara itu  ternyata kedapatan menyimpan satu paket sabu.

Sabu dengan berat bruto  0,30 gram itu ditemukan polisi di dalam mobil pribadinya.

Terungkapnya  Kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan dari Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan yang melibatkan seorang pria di area parkiran hotel.

 Tim Satresnarkoba yang tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel untuk menenangkan situasi.

‎“Awalnya kami menerima laporan melalui Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan di parkiran hotel. Tim segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel,” ungkap Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanudin, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Yoshimata JS Manggala, Senin (27/10/2025).

‎Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang membuat onar. Ia kemudian diamankan setelah sempat melawan petugas dan pihak keamanan hotel.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama SA, warga Grandcity Forestville, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku, sebuah mobil Suzuki Baleno putih bernomor polisi DN 1030 IW.

‎Dari dalam dashboard sebelah kiri mobil, ditemukan 1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning.

‎“Setelah diperiksa, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Kota Samarinda seharga Rp150 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” jelas AKP Safar.

‎Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.

 ‎Barang bukti yang diamankan diantaranta ‎1 paket sabu seberat brutto 0,30 gram, ‎1 kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning, ‎1 unit mobil Suzuki Baleno warna putih DN 1030 IW.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎AKP Safar menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

‎“Kasusnya masih kami kembangkan untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam jaringan tertentu atau hanya pengguna,” pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bikin Onar di Hotel, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Simpan Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved