Berita Kalbar

Gegara Keybord Yamaha PSR-S550, Pembobol Rumah Kosong di Sekadau Kalbar Diringkus Polisi  

Pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Ho-Humas Polres Sekadau
PENCURIAN RUMAH KOSONG - Satreskrim Polres Sekadau amankan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di rumah kosong, Senin 10 November 2025.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEKADAU- Pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial S (37) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau, Senin 10 November 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan pelaku pencurian di rumah kosong di Desa Mungguk.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban.

Baca juga: Pencurian Scoopy di Batulicin Tanahbumbu Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Dengan Tenang

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu 12 November 2025.

Kasus ini bermula saat korban berinisial E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.

“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” kata IPTU Zainal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi.

Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Belum Sempat Jual Kendaraan Curian, Residivis Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi  

IPTU Zainal menyebut terhadap barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jebol Dinding Rumah Kosong, Pelaku Curat di Sekadau Ditangkap Polisi


        
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved