Berita Kaltara

Turun dari Perahu, Pria 42 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Terbukti Bawa 2,78 Gram Sabu

Pria berinisial A (42) ditangkap tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (23/2/2026)

Tayang:
Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
SABU- Petugas Satresnarkoba Polres Nunukan menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,78 gram yang diamankan dari seorang pria berinisial A (42) di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (23/2/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN-  Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat mengamankan pria berinisial A (42) karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Pria yang diamankan di wilayah Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu terbukti membawa 2,78 Gram

Penangkapan tersangka bermula ketika sekitar pukul 11.30 Wita, polisi  menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perahu mencurigakan yang baru bersandar di Jembatan Liang Bunyu, Jalan Pelabuhan Fery RT 008, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Nekat Bawa 35 Kg Sabu dari Kalbar ke Kalsel, Dua Kurir Asal Pulau Jawa Ini Tergiur Upah Rp360 Juta

Petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga tengah berjalan di jembatan menuju perahu yang bersandar.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,78 gram.

Sabu tersebut disimpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku, dibungkus kembali menggunakan plastik warna hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, selembar aluminium foil warna silver, satu celana warna biru merek Levi Strauss & Co, satu unit handphone warna putih merek OPPO, satu unit perahu warna hijau, serta satu unit mesin gantung merek Yamaha.

Baca juga: IRT di Pengambangan Banjarmasin Diciduk Polisi, Simpan Puluhan Gram Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menyampaikan, berdasarkan keterangan awal, A mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan disimpan sendiri di dalam kantong celananya.

Lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria 42 Tahun Ditangkap di Sebatik Barat Nunukan, Polisi Temukan Sabu 2,78 Gram di Kantong Celana

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved