Berita Banjarbaru
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan
Saat ini harga gas melon di Pangkalan di Jalan Jalan Karamunting, Kota Banjarbaru Rp 20 ribu per tabung
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pangkalan elpiji tiga kilogram di Jalan Karamunting, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, menjadi salah satu tujuan warga untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Harga yang diterapkan pemiliknya yakni Rp 20 ribu per tabung.
Aidil mengatakan harga tersebut telah disepakati pembeli yang terdaftar di pangkalannya dan berdasarkan musyawarah bersama pihak lurah. “Harga kesepakatan waktu rapat di kantor lurah Rp 20 ribu,” ujarnya, Rabu (27/8).
Di pangkalan ini, sekitar 200 warga dari 4 RT terdaftar sebagai konsumen. Mereka sudah memiliki Kartu Kendali.
Aidil menyebut elpiji 3 kg yang dikirim Pertamina ke pangakalannya hanya sekitar 160 tabung setiap minggunya. “Sekarang dalam seminggu gas datang 150 sampai 160 tabung. Jauh berkurang dari dulu,” ujarnya.
Baca juga: Pangkalan Adi di Kandangan HSS Memperketat Syarat KTP, Penjualan Gas Melon Satu Harga Mulai 2026
Baca juga: Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa
Meski demikian, Aidil mengatakan jumlah tersebut masih mencukupi untuk kebutuhan warga di 4 RT Kelurahan Guntung Paikat. Sebab setiap KK hanya mendapat satu tabung per minggu.
“Mengambilnya bergilir juga. Biasanya saya bagi, misal minggu ini khusus RT ini, minggu kedua misal RT 1,” ujarnya.
Bahkan ia menyebut, dalam seminggu, tidak jarang terdapat sisa gas di pangkalannya.
“Umpama ada sisa, bisa saja saya jual diluar yang terdaftar, tapi harganya tetap Rp20 ribu,” ujarnya.
Terkait wacana penyertaan KTP setiap pembelian elpiji 3 kg, Aidil mengaku akan mengikuti aturan.
Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang penjualan elpiji 3 kg. Ini menyusul sulitnya warga mendapatkan dan mahalnya gas tersebut di tingkat pengecer beberapa waktu lalu.
Surat edaran bernomor 100.3.4.3/374/Disdagperin yang ditandatangi Wali Kota Erna Lisa Halaby pada 2 Juli 2025 itu juga melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membelinya.
Pangakalan juga diminta tidak menjualnya kepada pelaku usaha seperti hotel, restoran, usaha jasa las, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha binatu sesuai edaran Dirjen Migas.
Selain itu, diatur harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer yakni tidak melebih Rp 25 ribu per tabung. (riz)
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Fakta 8 Guru dan 1 Kepsek Tersangka Kasus Bocah Tenggelam di Banjarbaru: Korban Siswa SD di Batibati |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tewasnya Bocah SD di Wisata Air Banjarbaru, Termasuk Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.