Berita Tanahbumbu

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi  

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu berhasil meringkus dua pengedar dan menyita puluhan gram sabu serta puluhan butir ekstasi

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres Tanahbumbu untuk BPost
PENGEDAR DIRINGKUS-Dua pengedar S (47) dan MR (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanahbumbu bersama puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan kembali digagalkan. 

Dalam satu malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu berhasil meringkus dua pengedar dan menyita puluhan gram sabu serta puluhan butir ekstasi, Kamis (21/08/2025) malam.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir. 

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan pria berinisial S (47).

Baca juga: Tertunduk Lesu, Ibu Hamil Tersangka Narkotika Dihadirkan Dalam Pemusnahan Sabu di BNNP Kalsel

Dari tangannya, polisi menyita 2 paket sabu seberat 9,04 gram dan 8 setengah butir ekstasi berlogo Minion seberat 3,34 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 21.30 Wita, tim kembali membekuk pria lain berinisial MR (30) di pinggir Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Banjarbaru Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara

Dari tangan MR, barang bukti yang disita jauh lebih besar, yaitu 11 paket sabu seberat 38,94 gram, 39 butir ekstasi berlogo Minion, dan 8 butir ekstasi berlogo kerang.

"Kedua pengedar ini sudah berproses hukum di Mapolres Tanahbumbu," tegas Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan,  Jum'at (29/8/2025).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved