DPRD Kotabaru

RDP Bersama Gebrak, DPRD Kotabaru Bahas Perlindungan Buruh Sawit hingga Pembentukan Satgas PHK

Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) melalukan audensi dengan DPRD Kotabaru dan instansi terkait, ini yang dibahas

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Kotabaru
RAPAT DENGAR PENDAPAT -RDP DPRD Kotabaru dengan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) terkait raperda hingga pembentukan Satgas PHK, Kamis (4/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD KOTABARU gelar RDP bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) dan unsur terkait, Kamis (4/9/2025).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suwanti ini, turut dihadiri Wakil Ketua I Awaludin, Wakil Ketua II Kairil Anwar, anggota lainnya, hingga Wakil Bupati Kotabaru Sairi Mukhlis. 

Setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan GEBRAKS papda forum yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi ini.

Di antaranya percepatan Raperda perlindungan buruh sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan usulan kenaikan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK.

Diungkapkan Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo, aspirasi utama ini yang disampaikan telah diakomodir, tinggal menunggu tindak lanjut.

Ditambahkan Wakil Ketua GEBRAKS, Rutqi, terkait UMK dan Upah Sektoral di 2026, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Angka tersebut berdasarkan survei Litbang Partai Buruh yang mengestimasi kenaikan 8,5–10 persen.

"Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase, bukan nominal. Yakni 15 persen dari upah sektoral yang berlaku saat ini," ucapnya.

Menanggapi sejumlah hal yang disuarakan, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti memastikan usulan Raperda dari aliansi buruh sudah diterima dan komitmen menindaklanjutinya.

 "Insya Allah kami usahakan untuk dibahas pada 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami usahakan pada program 2026," sebutnya. 

Adapun mengenai isu upah ketenagakerjaan dan lainnya, Suwanti juga menyebut Dewan Pengupahan akan mulai bekerja mempersiapkan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kotabaru. (AOL)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved