Berita Tanahbumbu

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tanahbumbu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanbu
BARBUK-Barbuk peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial HR (37), di wilayah Jalan Raya Batulicin, Gang Matoangin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat total 18,35 gram. 

BANJARMASINPOST.CO.ID. BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial HR (37).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat total 18,35 gram.

Disampaikan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Jalan Raya Batulicin, Gang Matoangin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Puluhan Mobil Pemadam Turun, Kebakaran Sampah Jalan Kayu Bulan Banjarmasin Bikin Heboh BPK

Baca juga: Ketua BPK Banjarmasin Ini Soroti Posisi Hidran Air untuk Kebakaran, tak Jangkau Permukiman

Pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan HR di rumahnya yang beralamat di Gang Matoangin.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain sebuah pipet kaca, wadah dari lakban biru, tisu, plastik klip bening, dan satu unit ponsel merk OPPO,” ujarnya Sabtu, (13/9/2025).

HR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved