Berita Banjarmasin
Kasus Penganiayaan Pasien di RSJ Sambang Lihum Banjar Berakhir Damai, Keluarga Cabut Laporan Polisi
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar berakhir damai. Keluarga cabut laporan polisi
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, akhirnya menemukan titik terang.
Pihak keluarga korban dan pihak rumah sakit sepakat berdamai setelah dimediasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin.
Kesepakatan damai tersebut disampaikan paman korban, Hayatul Fahmi, saat ditemui di Banjarmasin.
Ia mengatakan, pertemuan berlangsung antara pihak keluarga, terlapor, dan pimpinan rumah sakit dengan difasilitasi gubernur.
“Kesepakatannya, pihak rumah sakit dan para pelaku mengakui kesalahan, serta berjanji memberikan sanksi sesuai aturan internal. Kami juga mendapat jaminan bahwa keponakan kami, maupun pasien lain, tidak akan lagi mengalami perlakuan serupa,” ujar Fahmi, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Seorang Pasien Diduga Dianiaya Oknum Petugas RSJ Sambang Lihum, Keluarga Lapor Polisi
Tak hanya itu, pihak keluarga juga resmi mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Gambut.
Dengan pencabutan laporan ini, keluarga menegaskan tidak akan ada tuntutan pidana maupun perdata ke depan.
“Kami apresiasi gubernur yang turun langsung memediasi. Harapan kami evaluasi rumah sakit berjalan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi korban lain,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Yuddy Riswandhy Noora, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran rumah sakit untuk memperbaiki pelayanan.
“Intinya kami berdua sepakat menuju jalan damai. Ini momentum bagi kami untuk introspeksi. Kami berterima kasih kepada gubernur yang memediasi, juga kepada keluarga yang dengan lapang hati memaafkan,” ucap Yuddy.
Baca juga: Sempat Berpindah-pindah, Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Ditangkap
Ia menjelaskan, sanksi terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai aturan kepegawaian. Proses pemeriksaan internal sudah dilimpahkan ke komite etik rumah sakit dan selanjutnya akan diserahkan ke inspektorat.
“Pelaku sempat dirumahkan sementara. Proses disiplin tetap berjalan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami Hafiz Anshari (25), pasien RSJ Sambang Lihum. Hafiz mengaku dipukul oleh petugas saat hendak dibawa ke ruang isolasi, hingga mengalami luka lebam di wajah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pihak rumah sakit berjanji melakukan evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Perjuangan Pengurus KMP Basirih Banjarmasin Menjaga Asa, Budi dan Rekan Urunan Usaha Elpiji |
|
|---|
| DMI Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja |
|
|---|
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.