Berita Tabalong

Pasutri di Tabalong dan Dua Tamu Sekongkol Geluti Narkoba, Upah Perbaiki Pintu Dibelikan Sabu

Empat pelaku yang dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong
SEJUMLAH BARANG BUKTI - Barang bukti dari pelaku pasutri AF (36) dan istrinya, MUL (33), yang kini diamankan di Polres Tabalong, Seniin (15/9/2025) 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Empat pelaku yang dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Para pelaku yang kini telah diamankan di Polres Tabalong tersebut masing-masing
pasutri, AF (36) dan istrinya, MUL (33), serta dua pria lainnya, GAP (54) dan AG (45).

Pasutri AF dan MUL ini merupakan penghuni dari rumah yang digerebek polisi, sedangkan GAP dan AG diketahui merupakan tukang bangunan yang juga warga setempat.

Pelaku, AF bersama istrinya, MUL, serta dua pelaku, GAP dan AF, dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (15/9/2025) pagi, membenarkan telah diamankannya empat orang tersebut.

"Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Jumat (12/9/2025) siang," katanya.

Terungkapnya ulah para pelaku ini setelah petugas mendapatkan adanya laporan dari warga sekitar yang resah. Keresahan muncul karena banyaknya warga sekitar maupun dari luar desa yang sering datang ke kediaman pasutri AF dan MUL.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan 200 Meter dari Jalan Gubernur Syarkawi, Ini Penjelasan DPKP Banjar

Baca juga: Pelaku Pengancaman Kades Lok Bangkai HSU Diamankan Anggota Polsek Banjang

Warga mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah pasutri yang dimaksud di Desa Barimbun.

Saat petugas tiba di rumah si pasutri, pelaku MUL yang merupakan istri dari pelaku AF, terlihat akan memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya.

Petugas bergeral cepat dan segera lakukan pemeriksaan. Hasilnya ternyata barang tersebut berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu dan sebuah pipet kaca.

Tak lama kemudian suami MUL yaitu pelaku AF, datang ke rumah sehingga juga langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku AF mengaku baru saja pulang mengantarkan sabu pesanan orang, dan mengakui sabu yang dikuasai istrinya merupakan milik mereka berdua.

Mereka juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berisial IK warga Kelua, Tabalong,  yang saat ini buron dari kejaran petugas.

Dari pasutri ini kemudian diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,57 gram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved