Berita HSS

Tekan Praktik Percaloan, Pemkab dan DPRD HSS Sepakati Perda Adminduk Baru

Ranperda Kabupaten HSS terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara resmi telah disahkan

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan
RANPERDA ADMINDUK-DPRD HSS menggelar rapat Paripurna dan mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diusulkan pihak eksekutif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)  terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara resmi telah disahkan.

Pengesahan dilakukan pihak legislatif, saat rapat paripurna DPRD HSS dalam rangka pembicaraan tingkat I persetujuan bersama Ranperda di Aula DPRD setempat, Senin (22/9/2025).

Namun, Ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif tersebut masih ada perubahan-perubahan mendasar, terutama terkait Kartu Identitas Anak (KIA).

“Peraturan Daerah (Perda) ini akan menjadi acuan kita, meski ada beberapa perubahan mendasar, KIA dulu belum diatur dan kartu digitalisasi yang sama belum diatur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor, saat diwawancarai.

Baca juga: Geger Pria Meninggal Dunia di Pasar Los Batu Kandangan HSS, Istri Sempat Teriak Minta Tolong

Sekda menyebutkan, adanya Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini akan memayungi pelaksanaan kerja dari OPD terkait.

Sementara itu, fraksi-fraksi DPRD yang memberikan tanggapan atas Perda, berharap di ditindaklanjuti oleh Pemda HSS.

“Tadi disampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) belum ditindaklanjuti oleh OPD, terutama Perda yang sudah lama disahkan. Namun, kami pastikan ini menjadi perhatian untuk kedepannya,” ungkapnya.

Adanya pengesahan Ranperda Adminduk tadi. Pihak DPRD HSS berharap secara administrasi berjalan dengan baik.

Hal ini, diungkap Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan yang dimintai komentar oleh awak media.

“Kita pastinya berharap dapat berjalan baik secara profesional dan tidak ada lagi calo-calo dalam pelayanan,” kata Husnan.

Baca juga: Gadis SMA di HSS Tewas Usai Tertabrak Dump Truk,  Jasadnya Ditutupi Daun Pisang

Terkait penyampaian fraksi-fraksi DPRD, menurut Husnan menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut ada yang diatur oleh Perbup.

Dikarenakan pengesahan Perda ini cepat, sehingga Perbup diminta agar dibuat secara cepat.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved