DPRD Kotabaru 

Raperda Sumber Daya Air Disahkan, Jadi Langkah Penting Pengelolaan Adil dan Berkelanjutan 

DPRD Kotabaru melalui Pansus III sampaikan laporan akhir pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Senin

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Humas DPRD Kotabaru 
SAMPAIKAN LAPORAN-Anggota Pansus III, H Abdul Khalik sampaikan laporan akhir terkat Raperda Penegelolaan Sumber Daya Air, Senin (22/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru melalui Pansus III sampaikan laporan akhir pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Senin (22/9/2025).

Penyampaian laporan dibacakan Anggota Pansus III, Abdul Khalik, di forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Awaludin. 

Dikatakannya, Raperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelola Sumber Daya Air di Kotabaru dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, air adalah kebutuhan dasar, oleh karena itu tata kelolanya harus diatur dengan regulasi yang jelas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

SERAHKAN LAPORAN-Anggota Pansus III, H Abdul KhalikDD
SERAHKAN LAPORAN-Anggota Pansus III, H Abdul Khalik menyerahkan laporan akhir terkat Raperda Penegelolaan Sumber Daya Air, Senin (22/9/2025).

"Mengingat Raperda inibersifat segera, makanya Pansus III yang menerima dsegera mengambil langkah-langkah cepat untuk segera menindaklanjuti dengan pembahasan dengan SKPD terkait," ujarnya.

Abdul Khalik juga menyampaikan landasan beberapa pertimbangan pokok. 

Seperti kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari daratan dan kepulauan yang sangat bergantung dengan air bersih.

Kemudian, meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan dan perubahan iklim.

Belum adanya regulasi daerah yang secara komprehensif mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran Sumber Daya Air juga jadi pertimbangan. 

Hingga, amanat peraturan perundang-undangan yang menugaskan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.

Dari berbagai rangkaian yang telah dilewati, akhirnya disepakati enam poin darir hadirnya Raperda ini.

Mulai dari hak masyarakat atas air bersih sebagai hak dasar, hingga penerapan sanksi administrasi hingga pidana ringan bagi pelanggar.

"Dengan demikian, proses pembahasan Raperda ini telah selesai dan lanjut disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved