Berita Balangan

Polisi Tangkap Warga Murung Jambu Balangan, Serang dan Lukai Pria Dengan Parang

Lakukan penyerangan terhadap warga satu kampung, pria warga Desa Murung Jambu, Kabupaten Balangan ditangkap

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Balangan
DITANGKAP - Pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Murung Jambu berinisial AR (54) yang ditangani oleh Polres Balangan, Polda Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Warga Desa Murung Jambu, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan AR (54) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan,Polda Kalsel. 

AR terlibat kasus penganiayaan terhadap salah satu warga satu desa dengannya. Bahkan AR berani mendatangi rumah tersebut dengan membawa sebilah parang kemudian menyerang korban. 

"Saat kejadian, pelaku yakni AR mendatangi seseorang warga di Desa Murung Jambu, lalu melakukan penyerangan terhadap orang tersebut," ujar Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (1/10/2025).

Iptu Eko menerangkan, penyerangan terjadi pada Sabtu kemarina saat AR duduk di pinggir jalan raya, dimana saat itu ada acara kematian di desa. 

Baca juga: Sempat Rusak Ditabrak Truk, Jembatan Gantung di Desa Jimamun Balangan Diperbaiki

Baca juga: Kisah Ajaib Bayi Terseret Angin Puting Beliung di Gambut Banjar, Ditemukan Selamat dan Sedang Tidur

Kemudian kata Iptu Eko, korban melintas di jalan tersebut, lalu diteriaki oleh AR dengan kalimat "woi kalau melintas jangan laju, kalo teranjah orang," . Saat korban singgah di lokasi itu, AR pun menantang untuk berkelahi di Jembatan Desa Murung Jambu.

"Tak berselang lama, AR  mendatangi korban ke rumahnya dengan membawa sebilah parang, lalu melakukan penyerangan dengan mengayunkan parangnya hingga mengenai kaki korban," terang Iptu Eko. 

Beruntung, korban sempat melarikan diri setelah mendapatkan luka pada bagian kaki kiri. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin. Hingga akhirnya AR berhasil ditangkap di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana panjang jenis jeans, satu lembar baju kemeja, dan sebilah senjata tajam jenis parang, beserta kumpangnya. 

Akibat perbuatan tersebut, AR disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka.


(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved