Berita Banjarmasin
Rugikan Pemkab Balangan, Eks Direktur PT Asabaru Divonis 8 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa eks Direktur PT Asabaru M Reza Arpiansyah
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi penyertaan dana modal di Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan yakni PT Asabaru Daya Cipta Lestari akhirnya sampai pada putusan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/10/2025), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa M Reza Arpiansyah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto bersama dua hakim anggota, Feby Desry dan Salma Safitri, Reza kembali hadir dengan kemeja putih.
Dia duduk tenang di kursi pesakitan. Sesekali dia menunduk, saat pertimbangan majelis dibacakan Hakim Feby Desry.
Menurutnya, terdakwa menggunakan dana perusahaan tanpa pengawasan dan mendirikan anak perusahaan tanpa persetujuan resmi.
“Direktur leluasa melakukan penggunaan uang tanpa pengawasan. Kerja sama yang dilakukan juga tidak didukung rencana bisnis,” ucap Feby.
Majelis juga menolak nota pembelaan terdakwa yang meminta pihak lain turut diadili. Hakim menilai hal itu di luar kewenangan majelis.
Sebaliknya, pembelaan dianggap tidak berdasar dan dikesampingkan.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa.
Selain hukuman badan, Reza dijatuhi denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,81 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan penjara selama 4 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan yang meminta 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 11,68 miliar.
Usai putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap. Baik Reza maupun jaksa memilih pikir-pikir.
Sidang ini sekaligus menutup perjalanan panjang perkara korupsi penyertaan modal PT Asabaru. Dana Rp 20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada 2022–2023 sebagian besar disebut tidak digunakan sesuai ketentuan.
Audit BPKP Kalsel menemukan kerugian negara mencapai Rp 18,6 miliar, dengan sebagian dana dipakai membeli alat berat dan kendaraan. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
PT Asabaru Dayacipta Lestari
Balangan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dua Madrasah Muhammadiyah Terdampak Kebakaran, Kemenag Banjarmasin Kawal Pemulihan |
|
|---|
| Skandal Korupsi Mantan Petinggi BGN Berisiko Merembet ke Daerah, Nanik Tunda Penambahan SPPG |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Eks Pejabat Kejari HSU, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Setop Kasus |
|
|---|
| Polda Kalsel Amankan 362 Tersangka dan 9,5 Kg Sabu, Jaringan Fredy Pratama Ikut Terjaring |
|
|---|
| Terdampak Kebakaran, Warga S Parman Banjarmasin Dapat Bantuan dari Yayasan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/erdakwa-Reza-Arpiansyah-Eks-Direktur-PT-Asabaru-Daya-Cipta-LESTARI.jpg)