Berita Balangan

Sidang Praperadilan Mantan Sekda Balangan Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Ketidakjelasan Administrasi 

Sidang praperadilan tersangk mantan sekda Balangan yakni Sutikno dalam kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim kembali bergulir

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)
SIDANG PRAPERADILAN- Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara memimpin persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10/2025) perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka atas mantan Sekda Balangan, Sutikno pada kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sidang praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yakni Sutikno dalam kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim terus berjalan. 

Rabu (8/10/2025) agenda sidang dijadwalkan sejak pukul 11.00 wita hingga menjelang pukul 15.00 wita menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon yakni tim kuasa hukum dari Sutikno

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Sudirman, ahli audit dan ahli hukum pidana atas nama Bernadus.

Mantan Sekda Balangan ini terus memperjuangkan statusnya sebagai tersangka pada kasus dana hibah untuk dicabut, disebabkan dianggap tidak sahnya prosedur penetapan tersangka yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Balangan. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan

Pada persidangan prapedilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dharma Setiawan Negara di Pengadilan Negeri Paringin Kalimantan Selatan (Kalsel), tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria menanyakan kepada saksi ahli terkait administrasi yang dilakukan penyidik. 

Mereka menyerahkan berkas atau surat menyurat di muka persidangan di antaranya surat panggilan kepada Sutikno, surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang semuanya dipandang oleh ahli hukum pidana tidak sah. 

Perwakilan Firma Hukum Victoria, Hottua Manulu mempertanyakan terkait surat pemanggilan Sutikno ke Kejari Balangan dengan tidak tercantumnya panggilan sebagai tersangka, melainkan hanya tertulis perihal penyidikan kasus dana hibah

Namun saat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, dan bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Balangan, Sutikno langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mendengar penyampaian dari Hottua Manulu, Saksi Ahli, Bernadus pun menilai di dalam administrasi dilihat adanya kekeliruan, ketidakjelasan dan kekaburan. 

"Dari keterangan saksi ahli, kami berkesimpulan terjadi kesewenangan dan penyidik tidak menganggap tersangka sebagai objek," kata Hottua.

"Garis besarnya adalah, dari bukti saksi ahli yang kita ajukan sebenarnya sudah terang fakta materil. Buktinya penetapan tersangka terhadap klien kita, Sutikno kuat dugaan tidak memenuhi alat bukti yang cukup dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka," tambahnya.

Dari persidangan kali ini Hottua pun berharap hakim bisa independen dalam memenuhi perkara tersebut.

 Menurutnya apabila independen dan tidak ada intevensi dari pihak manapun, maka keadilan akan berpihak terhadap Sutikno.

Sementara itu, termohon Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah juga mendapat kesempatan bertanya kepada saksi ahli dari pemohon.

Pada persidangan berikutnya, termohon juga berkesempatan menghadirkan saksi ahli. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved