Tabalong Smart

Pemkab Tabalong Naikkan Insentif Ketua RT Jadi Rp 750 Ribu, H Fani Ingatkan Pelayanan ke Masyarakat

Pemkab Tabalong menaikkan insentif Ketua RT baik di kelurahan maupun desa dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000 per bulan

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
MENYAPA KETUA RT- Bupati Tabalong HM Noor Rifani menyapa Ketua RT dan kades, usai membuka rakoor penguatan RT, Senin (13/10/2025) di Gedung Saraba Kawa Tanjung. 

Namun, dikarenakan kemampuan keuangan Kelurahan yang belum dapat menganggarkan pada awal tahun 2025, maka realisasi pembayaran kenaikan insentif RT Desa menyesuaikan dengan realisasi pembayaran pada Kelurahan. 

Sehingga baru dapat dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan Oktober 2025 oleh Desa dan Kelurahan.

Rahadian juga menyampaikan besaran insentif RT tidak lagi diatur dalam Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD. 

"Melainkan telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025," katanya.

Kebijakan ini dilakukan agar pengaturan insentif RT menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan desa yang baik. (AOL)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved