Tabalong Smart
Pemkab Tabalong Naikkan Insentif Ketua RT Jadi Rp 750 Ribu, H Fani Ingatkan Pelayanan ke Masyarakat
Pemkab Tabalong menaikkan insentif Ketua RT baik di kelurahan maupun desa dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000 per bulan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Namun, dikarenakan kemampuan keuangan Kelurahan yang belum dapat menganggarkan pada awal tahun 2025, maka realisasi pembayaran kenaikan insentif RT Desa menyesuaikan dengan realisasi pembayaran pada Kelurahan.
Sehingga baru dapat dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan Oktober 2025 oleh Desa dan Kelurahan.
Rahadian juga menyampaikan besaran insentif RT tidak lagi diatur dalam Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD.
"Melainkan telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025," katanya.
Kebijakan ini dilakukan agar pengaturan insentif RT menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan desa yang baik. (AOL)
Bantu Ribuan Mata Kembali Jelas Melihat, H Fani Apresiasi Program Operasi Buta Katarak Gratis |
![]() |
---|
Berada di Posisi Strategis Tiga Provinsi, Tabalong Berencana Ingin Kembangkan Sport Tourism |
![]() |
---|
Habib Taufan Ingin Putra Putri Pariwisata Tabalong Terus Kembangkan Diri |
![]() |
---|
Program Bunga Desa di Hayup, Bupati dan Wabup Tabalong Terima Masukan Langsung dari Masyarakat |
![]() |
---|
H Fani Ingin Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Tabalong Semakin Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.