Berita Tanahbumbu

17 Desa Baru Tanahbumbu Segera Definitif, Pemda Jamin Anggaran Jauh Lebih Besar

Pemkab Tanbu memastikan proses pembentukan 17 desa baru hasil pemekaran sudah memenuhi semua syarat undang-undang dan siap

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
MENDUNG-Langit di Kabupaten Tanahbumbu terlihat mendung. Tanahbumbu Punya 8 Desa Baru Hasil Pemekaran, Pemprov Kalsel Dorong Pemerataan Layanan Publik. (arsip 2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) memastikan proses pembentukan 17 desa baru hasil pemekaran sudah memenuhi semua syarat undang-undang dan siap berlanjut menjadi desa definitif.

Kepastian ini disampaikan Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati, saat rapat paripurna di DPRD, Rabu (22/10/2025).

Jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD ini menjadi lampu hijau bagi 17 Desa Persiapan untuk segera mendapatkan kode register dari Kementerian Dalam Negeri dan mengelola anggaran sendiri.

Sekda Yulian Herawati menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas. Setiap desa telah memenuhi syarat dasar UU Desa, yaitu minimal 400 KK atau 2.000 jiwa dan usia desa induk minimal 5 tahun.

Baca juga: Semangat Santri Tala Peringati HSN 2025, Pengibar Bendera Terabas Halaman Becek Berair Pascahujan

Baca juga: Warga di Pagatan Besar Ini Tanahlaut Senang Rumah tak Layak Huninya Dibedah

"Kelayakan 17 desa ini telah melalui verifikasi administrasi dan teknis lapangan oleh Tim Penataan Desa. Kami menilai delapan aspek, termasuk penyiapan fasilitas dasar masyarakat seperti infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan," jelas Herawati.

Isu anggaran menjadi fokus utama fraksi. Menjawab kekhawatiran soal kesiapan fiskal, Pemkab Tanbu memastikan bahwa desa yang sudah definitif akan menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya lebih besar dibandingkan saat masih berstatus desa persiapan (yang hanya menerima dana operasional).

Pemerintah Daerah juga menjamin tidak akan terjadi ketimpangan anggaran antara desa induk dan desa baru.

"Pembagian wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis telah dipertimbangkan sedemikian rupa agar perolehan ADD dan DD kedepannya tidak memiliki perbedaan signifikan," tegas Sekda, menanggapi kekhawatiran DPRD.

Selain anggaran, Pemkab juga berjanji akan terus meningkatkan kualitas SDM aparatur desa baru melalui bimbingan teknis. Serta, seluruh program pemekaran ini sudah disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar arah pembangunan wilayah tetap selaras.

Dengan kepastian ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa akan dilanjutkan ke tahap selanjurnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved