Breaking News

Berita Tabalong

Libatkan Pasangan Suami Istri, Tiga Komplotan Diduga Pengedar Sabu di Tabalong Diamankan

Komplotan pelaku diduga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satrenarkoba Polres

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
BARBUK-Barang bukti dari pelaku IW (31) serta pasutri HE (34) dan YI (39) yang diamankan di Polres Tabalong, Sabtu (25_10_2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Komplotan pelaku diduga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satrenarkoba Polres Tabalong

Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Tabalong ada tiga orang, dan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Ketiga orang tersebut, seorang pria, IW (31) serta pasutri HE (34) dan YI (39) yang sama-sama merupakan warga Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (25/10/2025) sore, membenarkan telah mengamankan ketiga IW, HE, dan YI atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca juga: HUT ke-61 Partai Golkar di Tapin, H Yamani Siapkan Kader Menuju Musda

Baca juga: Dulu Sempat Ada UMKM, Ini Kondisi Taman Banjarmasin Bungas di Bawah Jembatan Kembar

"Mereka bertiga diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (23/10/2025) siang," kata Joko.

Adapun barang bukti yang disita, berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 2,36 gram, 1 buah kotak bekas rokok, 1 buah Hp berwarna hitam, 2 Hp berwarna biru muda, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital.

Selain itu juga ada, 1 buah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan, 1 buah sekop dari sendok kecil plastik, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet kecil warna krim, dan 1 buah skuter metik warna merah.

Disampaikan Joko, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering ada dua orang tak dikenal berada di lingkungan mereka dan diduga mengeluarkan sabu-sabu. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di jalan Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, petugas melihat dua pria berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.

Saat diberhentikan, kedua pelaku yang kemudian diketahui, IW dan HE, langsung melarikan diri dan terlihat yang dibonceng HE membuang sesuatu.

Setelah ditemukan petugas dan diperiksa ternyata sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE. 

Kedua pelaku yang saat itu sudah berada di sebuah kontrakan pelaku HE tak bisa melarikan diri lagi dan mengakui perbuatannya.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata istri dari pelaku HE yaitu pelaku YI, juga terungkap turut serta dalam peredaran narkoba tersebut. 

Dari situlah ketiganya bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tabalong untuk jalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved