Berita Banjarmasin
Terbukti Pesan 126 Gram Ganja, Dua Pria Banjarmasin Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Rahmat Fauzi alias Toing dan Miftah Farid alias Bocah terdakwa kepemilikan ratusan gram ganja divonis 4 tahun penjara
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rahmat Fauzi alias Toing dan Miftah Farid alias Bocah terdakwa kepemilikan ratusan gram ganja divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Toing dan Bocah menjalani sidang dengan agenda putusan perkara narkotika tersebut, pada Rabu (29/10/2025) kemarin.
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Indra Meinanta menyebutkan, bahwa keduanya terbukti atas kepemilikan narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman tersebut
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 4 (empat) tahun," katanya.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni Diperlakukan Layaknya Penjahat Besar Gegara Selinting Ganja Disorot, Aditya: Ke NK
Tidak hanya itu, para terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
Masa hukuman tersebut diterima oleh kedua terdakwa, namun tidak bagi Penuntut Umum yang memilih pikir-pikir.
Untuk diketahui putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara masing-masing 5 tahun.
Dalam perkara ini, sedikitnya ada 126 gram ganja yang diamankan dari kedua terdakwa oleh jajaran Ditresnarkoba pada Juni 2025 lalu.
Bermula saat petugas mengamankan terdakwa Bocah di rumahnya, di Jalan Sultan Adam, Kompleks Wahdah, Banjarmasin.
Baca juga: Sosok yang Bikin Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi Tersentil Ditjen Pas, Selipkan Ganja Saat Besuk
Dari tangan bocah berhasil diamankan sebanyak 126 gram ganja. Berdasarkan hasil penyidikan, ganja tersebut telah dipesan oleh Toing, seharga Rp 1,8 Juta.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Toing saat berada di Banjarbaru, beserta barang bukti 0,42 gram ganja.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Lantik Pejabat Baru, Kajati Kalsel Tekankan Integritas, Profesionalisme & Dedikasi Dalam Bekerja |
|
|---|
| Tindaklanjuti Motor Brebet, YLK Kalsel dan Pertamina Turun Periksa Pertalite di SPBU, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Hasil Uji Sampel MBG di SMPN 33 Banjarmasin, Kadinkes: Ditangani Polresta |
|
|---|
| Kunjungi SMPN 19 Banjarmasin, Ketua TP PKK Hj Neli Kampanyekan Gernas Aksi Bergizi |
|
|---|
| Viral Beredar Surat Edaran Wali Murid Dilarang Protes MBG, Disdik Banjarmasin Buka Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.