Peredaran Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Banyak Beredar di Warung di Banjarmasin, Produk Amerika Lebih Murah dari Lokal

Rokok ilegal atau tanpa cukai dijual bebas di warung-warung di Banjarmasin. Meski dari luar negeri, harganya lebih murah dari rokok lokal

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soelaiman/dok
BAKAR ROKOK ILEGAL - - Petugas Bea Cukai Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya membakar rokok ilegal hasil operasi beberapa waktu terakhir, Kamis (14/8/2025). Meski kerap dirazia, namun peredaran rokok ilegal tetap marak di Banjarmasin. 

Harga jualnya memang menggiurkan. Satu bungkus isi 20 batang hanya dibanderol Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu.

Para penjual mendapat pasokan dari sales dengan harga grosir sekitar Rp 100 ribu per slop.

 “Biasanya diantar langsung ke toko,” ujarnya.

Bagi sebagian konsumen, harga menjadi alasan utama memilih rokok ilegal.

“Coba bayangkan, Surya Galaxy isi 20 batang cuma Rp 7.700 per bungkus, sedangkan GG Surya isi 12 batang bisa sampai Rp 26 ribu. Padahal rasanya hampir sama,” ujar Nabil Rizqullah, salah satu perokok di kawasan Sungai Andai, Jumat (8/11).

Begitu juga dengan Faridi, warga Sei Lulut yang suatu waktu ia membeli sebungkus rokok dan menemukan kejanggalan di pita cukai rokok yang dibelinya.

“Tulisannya harga cukai Rp18 ribu, padahal saya beli cuma Rp 12 ribu. Kadang juga di cukainya ditulis isi 12 batang, tapi di dalamnya 20 batang,” ujarnya.

Menurutnya, cukai rokok resmi saat ini menjadi beban utama bagi perokok menengah ke bawah.

“Kalau dihitung, cukai Surya 12 itu Rp15 ribu per bungkus. Artinya, tanpa cukai harganya bisa cuma Rp10 ribu. Nah, itu sebabnya rokok ilegal masih laku,” katanya.

Ia menilai, maraknya peredaran rokok ilegal juga disebabkan karena razia yang tak setiap hari dilakukan.

“Ibaratnya yang kena razia sejuta bungkus per bulan, tapi yang lolos enam juta bungkus,” ujarnya setengah bercanda.

Menurutnya, solusi paling realistis justru dengan menurunkan tarif cukai rokok legal.

“Kalau cukai diturunkan, misal jadi Rp 6.000 per bungkus, harga Surya 12 bisa cuma Rp 15 ribu. Pasti orang lebih pilih beli yang legal,” tambahnya.

Meski terlihat menguntungkan di mata penjual dan pembeli, bisnis rokok ilegal sejatinya menyimpan risiko besar.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menimbun, menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok tanpa cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved