Peredaran Rokok Ilegal
Rokok Ilegal Banyak Beredar di Warung di Banjarmasin, Produk Amerika Lebih Murah dari Lokal
Rokok ilegal atau tanpa cukai dijual bebas di warung-warung di Banjarmasin. Meski dari luar negeri, harganya lebih murah dari rokok lokal
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Meski operasi dan kampanye pemberantasan rokok ilegal gencar dilakukan, peredarannya di Kalimantan Selatan ternyata belum juga surut. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Bea Cukai Banjarmasin mencatat 240 kasus penindakan dengan total barang bukti mencapai 3.926.380 batang rokok berbagai merek yang beredar tanpa pita cukai.
Melalui keterangan tertulis kepada BPost, Sabtu (8/11), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko menjelaskan sebagian rokok sudah dimusnahkan.
Menurutnya, 717.160 batang telah dimusnahkan pada periode Januari - April 2025, sementara 1.929.120 batang lainnya diusulkan untuk dimusnahkan dalam periode Mei–September.
Penindakan besar-besaran ini, kata Himba, berhasil menekan potensi kerugian negara hingga Rp 3,79 miliar.
“Rokok-rokok ilegal itu mayoritas tanpa pita cukai sama sekali,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Bea Cukai Banjarmasin bukan produksi lokal, melainkan disuplai dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Madura.
Dalam upaya pengawasan, Bea Cukai Banjarmasin melakukan operasi pasar ke berbagai wilayah, termasuk ke ekspedisi-ekspedisi pengiriman barang. Namun, Himba mengakui upaya itu masih terkendala oleh luasnya wilayah pengawasan yang mencakup dua kota dan sembilan kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Selain itu, kami juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai bekerja sama dengan Denpom, Polairud, dan masyarakat setempat.
Kendati begitu, Himba menyebut belum ada koordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan terkait edukasi bahaya konsumsi rokok ilegal bagi masyarakat.
Salah satu kasus peredaran rokok ilegal yang baru-baru ini disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, memperlihatkan bagaimana jaringan distribusi itu bekerja lintas pulau.
Terdakwa Saman, warga Banjarmasin Selatan, ditangkap pada 7 Mei 2025. Pihak berwajib menerima informasi adanya peredaran rokok merek Smith dan Oris di sejumlah kios di Banjarmasin Utara.
Baca juga: Aksi Maling Rokok di Sungai Loban Tanahbumbu Terekam CCTV, Sempat Dikejar Pemilik Warung
Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan lebih dari 3.000 bungkus rokok berbagai merek asing, seperti Oris, Manchester, Luffman, Englishman, hingga Esse Lights, seluruhnya tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan di kemasan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Saman memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang bernama Imam, yang berdomisili di Madura. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui transfer bank, dan terdakwa mendapat keuntungan Rp500 - Rp1.000 per bungkus.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Saman melanggar Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
rokok ilegal
Kalimantan Selatan (Kalsel)
Banjarmasinpost.co.id
Kota Banjarmasin
Bea Cukai Banjarmasin
Eksklusif
| TMMD Berikan Harapan Baru untuk Desa Tumih Batola, Warga Tak Lagi Kesulitan Angkut Hasil Panen |
|
|---|
| Ini Kondisi Pasar Iwak Desa Pinang Habang Amuntai Tengah HSU Kalsel, Berada di Jalan Nasional |
|
|---|
| Satu Keajaiban Kondisi Balita 2,5 Tahun yang Hilang Dua Malam di Hutan Malinau Loksado HSS Kalsel |
|
|---|
| Jadwal Badminton Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Unggulan 4, Ubed Lewat Babak Kualifikasi |
|
|---|
| Sah! Borneo FC Ukir Rekor Baru di Liga Indonesia, Lewati Pencapaian Bali United, PSM dan Persik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-Banjarmasin-bersama-instansi-terkait-lainnya-membakar-rokok-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.