Berita Banjar

Wariskan Waduk dan PLTA Riam Kanan, Begini Kiprah Pahlawan Ir PHM Noor di Kalsel

Waduk dan PLTA Riam Kanan di Kabupaten Banjar juga merupakan wujud perjuangan Ir Pangeran Haji Mohammad Noor

Editor: Hari Widodo
Julpani untuk Banjarmasinpost.co.id
Pemandangan indah waduk Riam Kanan. Waduk ini diinisiasi IR PHM Noor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tidak hanya Gereja Katedral Keluarga Kudus Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, yang menjadi saksi sejarah kepahlawanan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Waduk dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Riam Kanan di Kabupaten Banjar juga merupakan wujud perjuangan Ir Pangeran Haji Mohammad Noor.

Ir PHM Noor yang hidup pada 24 Juni 1901–15 Januari 1979 adalah Gubernur Kalimantan pada 1945-1950 dan Menteri Pekerjaan Umum pada 24 Maret 1956 - 10 Juli 1959.

M Noor lahir dari keluarga bangsawan Banjar. Beliau adalah intah (keturunan ke-4) dari Raja Banjar Sultan Adam al-Watsiq Billah.

Baca juga: Wisata Kalsel: Ini Masjid Dengan Pemandangan Indah dari Bukit Batu Riam Kanan, Berada di Atas Bukit

Berkat pengabdiannya, M Noor mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah pada 1973.

Pada 8 November 2018, pemerintah juga menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional.

Kiprahnya di Kalimantan Selatan banyak sekali. Termasuk pembangunan Waduk Riam Kanan dan PLTA Ir PHM Noor.

Hingga kini warisan tersebut dirasakan manfaatnya berupa pengairan, sumber air bersih dan suplai listrik. Bahkan lokasi tersebut menjadi objek wisata.

Manager ULPLTAD Gunung Bamega, Reza Permana, yang membawahi PLTA Riam Kanan dan PLTD Kotabaru, menyampaikan pembangkit listrik di waduk tersebut beroperasional  normal.

“PLTA ini berkapasitas 3x9,5 Megawatt,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).

Dari catatan media ini, gagasan pembangunan waduk muncul saat M Noor menjabat sebagai Gubernur.

Pembangunannya dimatangkan saat M Noor menjabat sebagai Menteri PU dan baru dimulai pada Oktober 1963.

Namun proyek ini dimulai dengan pembangunan jalan kurang lebih 25 kilometer, yang juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga kini.

Waduk Riam Kanan baru diresmikan pada 30 Juni 1973.

Pemprov Kalsel Wajib Pelihara Gereja Katedral

Adapun Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin, menjadi tempat pengibaran Bendera Merah Putih, pasca-Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi seperti Prof Malkianus Paul (MP) Lambut. Pada 1946, ketika berusia belasan tahun, Lambut menyaksikan bendera merah putih berkibar di puncak menara gereja. Padahal bangunan lainnya mengibarkan Bendera Belanda, merah putih biru.

Gereja ini pun ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kalsel melalui Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya 18-21 Oktober 2025 yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan, akademisi, dan unsur pemerintah daerah.

TACB melakukan penilaian terhadap usia bangunan, kelengkapan data sejarah, keaslian bentuk, hingga nilai pentingnya bagi masyarakat dan perkembangan kota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, dengan status sebagai cagar budaya, pemprov berkewajiban melaksanakan pemeliharaan.

“Bangunan tersebut tidak boleh diubah bentuknya. Pemeliharaan harus tetap mempertahankan keaslian,” ujarnya, Minggu (9/11).

Baca juga: WISATA KALSEL - Keseruan Bersepeda dan Jetski, Wahana Baru Wisata Kalsel di Bukit Batu Riam Kanan 

Tantri juga menegaskan, status cagar budaya membawa konsekuensi hukum.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, setiap perubahan, kerusakan atau tindakan lainnya ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain Gereja Batu, ada tiga objek lain yang naik status menjadi Cagar Budaya Provinsi pada 2025.

Ketiganya adalah Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (Wasaka), Candi Agung di Hulu Sungai Utara, serta Lontara Kapitan La Mattone di Tanah Bumbu. (lis/msr)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved