Berita Balangan

Kejari Balangan Geledah Kantor Disporapar dan UKPBJ Balangan, Buntut Dugaan Korupsi Gedung Futsal 

Kejari Balangan melakukan penggeledahan di gedung Disporapar dan UKPBJ Balangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung futsal

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Kejari Balangan untuk BPost
LAKUKAN PENGGELEDAHAN- Tim Kejari Balangan melakukan penggeledahan di Kantor Diporapar Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Penanganan Kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan berupa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 terus berjalan.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mendatangi sejumlah SKPD terkait pengadaan pembangunan tersebut, termasuk mendatangi rumah salah satu mantan pejabat di Balangan yang menjadi saksi. 

Kejari Balangan melakukan penggeledahan di Kantor Disporapar Balangan, berlanjut ke Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KBalangan, hingga rumah saksi berinisial R.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, melalui Kasi Intelegen, A Fadhilah, penggeledahan tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: NOMOR : PRINT-01/O.3.22/Fd.1/11/2025.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Kesalahan Dua Kades di Mamuju, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar  

Surat ini berisi tentang perintah mencari barang-barang terkait tindak pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) terkait pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan.

​"Atas penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki," " ujar Kasi Intelegen, Rabu (12/11/2025).

Barang bukti itu pun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan untuk diamankan. Beberapa di antaranya terkait dokumen pengadaan pembangunan fasilitas lapangan futsal.

Lebih lanjut ujar Fadhilah, pihaknya juga akan segera mengajukan persetujuan penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Paringin.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Korupsi PUPR

Langkah ini ujarnya merupakan prosedur wajib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melegalkan status barang-barang temuan tersebut sebagai alat bukti sah di mata hukum.

Fadhilah juga menegaskan bahwa Kejari Balangan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya penggeledahan yang merupakan langkah signifikan untuk mengumpulkan bukti formil dan materiil.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved