Berita Banjarbaru
Tinju Rekan Kerja, Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya
Polisi mengamankan dua pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru.
F (20) dan Z (22) dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Faisal (20), tepatnya terjadi di salah satu outlet makanan Jepang pada malam hari itu.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan kejadian berawal ketika korban yang bekerja di Outlet Ramen 1 Qmall Banjarbaru menghubungi rekannya F yang saat itu masih berada di mess.
F sempat mengatakan bahwa dirinya baru bangun. Namun tak lama kemudian, F datang ke lokasi dengan emosi sambil mencengkram kerah baju korban.
Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan di Area Penangkaran Kupu-kupu, Polisi Dapati Tanda Penganiayaan Berat
"F sempat memukul korban di bagian muka, hingga mengenai mata sebelah kanan," kata Kapolsek, Rabu (12/11/2025)
Aksi kekerasan itu semakin parah ketika rekan F, yaitu Z, ikut melakukan kekerasan kepada korban.
"Z turut menendang korban, hingga mengenai bagian bibir, akibatnya bibir pelapor pecah dan mengeluarkan darah," jelasnya.
Tidak terima atas perlakukan kedua rekannya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan.
Setalah diamankan, pelaku F mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan motif merasa kesal dengan korban karena disuruh datang ke outlet.
"Pelaku F mengaku kesal karena baru saja istirahat tetapi telah disuruh kembali ke outlet," ungkap Kompol Heru.
Baca juga: Pelaku Dendam Sering Dihina, Ini Motif Penganiayaan di Jalan Suryagandamana Kotabaru
Sementara itu, pelaku Z yang turut membantu dalam tindak pidana pengeroyokan ini mengaku menendang korban alasan membantu temannya.
Adapun atas peristiwa ini, keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan sesuai dengan yang termaksud dalam Pasal 170 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)
kasus penganiayaan
Banjarmasinpost.co.id
Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan (Kalsel)
Polsek Banjarbaru Utara
| Efisiensi Ancam Distribusi Obat ke Kabupaten Kota Terhambat, Begini Curhat Kadinkes Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kelancaran Haul Ke-21 Guru Sekumpul, PUPR Banjarbaru Perbaiki Jalan Rusak |
|
|---|
| Satu Titik Oprit Jembatan Box Culvert di Jalan Batulicin-Banjarbaru Nyaris Patah |
|
|---|
| Akhirnya Rampung, Trotoar Taman Van Der Pijl dan Panglima Batur Banjarbaru Dicat Warna-warni |
|
|---|
| Penjual Tak Berkutik, Polres Banjarbaru Amankan 20 Liter Tuak dari Jalan Karangrejo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/F-dan-Z-diamankan-polisi-setelah-aniaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.