Berita Kotabaru  

Operasi Gunakan Ekskavator, Tiga Tambang Ilegal di Kotabaru Ditutup, Polisi Ungkap Pemiliknya

Tiga tambang ilegal di Kabupaten Kotabaru ditutup oleh Satreskrim Polres Kotabaru, tiga Ekskavator turut diamankan oleh petugas

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Satreskrim Polres Kotabaru
GARIS POLISI - Petugas memasang garis polisi pada unit Ekskavator yang digunakan pada aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kotabaru, Kamis (23/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru Polda Kalsel ungkap tiga aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Dari tiga penindakan tersebut, dua di antaranya merupakan hasil Operasi Peti Intan 2025 yang dilangsungkan pada rentang 15 hingga 29 Oktober 2025 lalu.

Dirincikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian, pengungkapan pertama berlangsung di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 wita.

Aktivitas yang dilakukan tersangka, MK sebagai pemilik lahan ini berupa galian C dengan material urug atau pasir. 

"Kegiatan penambangan ini diduga tanpa izin, dengan menggunakan satu unit Ekskavator," beber Shoqif, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS - Jadi Rektor Perempuan Pertama, Nida Mufidah Resmi Pimpin UIN Antasari Banjarmasin  

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Kalsel dan Sumsel

Adapun pengungkapan titik Peti kedua berlangsung sepekan kemudian, yakni pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.30 wita.

Lokasinya berada di Desa Hapungu Dusun Muara Hariti, Kecamatan Hampang, berupa penambangan emas yang diduga tanpa izin.

Pada Operasi Peti Intan ini, Unit II Satreskrim Polres Kotabaru turut menemukan dan mempolice line satu unit Ekskavator milik A.

Ditambahkan Shoqif, selain dua pengungkapan tersebut, pihaknya juga telah bergerak dan turut menindak aktivitas peti serupa.

"Di luar itu, sebelumnya kami juga menindak satu aktivitas Peti lain, pada 17 September," terangnya.

Penindakan peti di Desa Bangkalaan Dayak, Dusun Lipon, Kecamatan Kelumpang Hulu ini juga bergerak pada tambang emas.

Satu unit Ekskavator Sany juga turut diamankan sebagai alat menggali dan memuat material ke kasbuk wadah endapan emas.

Di lokasi ini, setidaknya ada luasan 20×10 lahan yang digali, dengan kedalaman berkisar 5 meter.

Aktivitas ini dilakukan sejumlah orang berkelompok. Mereka berbagai tugas dan peran. Mulai dari operator, pelenggang, hingga penanggung biaya dan pemilik lahan.

"Aktivitas Peti ini tidak ada pembiaran, maka dari itu kami lakukan penindakan," tegas Shoqif.

Diketahui, ketiga pengungkapan kasus Peti ini tengah berproses hukum di Polres Kotabaru, ada yang masih di tahap penyidikan dan ada yang sudah selesai.

(MuhammadTabri/Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved