DPRD Kalsel
Jadi Arah Pembangunan Jangka Panjang, Grand Desain Kependudukan Kalsel 2025–2045 Disahkan
Rancangan Raperda tentang GDPK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan kini memiliki arah pembangunan kependudukan hingga dua dekade ke depan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).
Gubernur Kalsel, Muhidin menyambut baik penetapan perda tersebut. Ia menegaskan bahwa grand desain ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan jangka panjang daerah.
“Grand desain ini adalah rancangan besar, arah pembangunan jangka panjang bagi Kalimantan Selatan. Ini berlaku dari tahun 2025 sampai 2045, siapapun gubernurnya nanti tetap akan menjadi pedoman bersama,” ujar Muhidin.
Menurutnya, peraturan tersebut menjadi pijakan dalam mengelola dinamika kependudukan menuju kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Ia berharap dokumen itu mampu menjaga kesinambungan arah pembangunan lintas periode pemerintahan.
“Yang penting rencana ini sudah dibentangkan. Jadi siapa pun gubernur yang memimpin nanti, rencana pembangunan ini bisa diteruskan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Muhidin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalsel atas kerja keras dan kolaborasi dalam menyempurnakan substansi perda.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas saran dan masukan berharga dalam penyusunan raperda ini,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Nor Fajeri menjelaskan, penyusunan GDPK dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan tenaga ahli serta pihak eksekutif.
Dokumen tersebut akan menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan kependudukan yang berbasis data.
“Pansus mendorong agar dokumen ini berorientasi pada pemetaan pembangunan kependudukan yang menyentuh seluruh penduduk, dengan data akurat agar capaian kualitas penduduk dapat diukur secara jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengapresiasi kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan raperda ini.
“Kolaborasi ini harus terus dijaga demi mewujudkan pembangunan Kalimantan Selatan yang terencana, berdaya saing, dan berkualitas,” ujarnya.
Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kalsel 2025–2045 sebelumnya telah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (*)
| Komisi II Tegaskan Tak Ada Dana Mengendap, Rp4,7 Triliun Pemprov Kalsel Dipastikan Aman |
|
|---|
| Perkuat Kapasitas Legislatif Daerah, DPRD Tabalong Konsultasi ke Setwan Kalsel |
|
|---|
| DPRD Kalsel Turun Tangan, Siap Mediasi Sengketa Kepemilikan Rusun Grand Banua |
|
|---|
| Propemperda 2026, DPRD Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Perda |
|
|---|
| Cegah Infiltrasi Ideologi, DPRD Kalsel Dorong Peran Ibu-ibu Jadi Benteng Pancasila di Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penandatanganan-Raperda-tentang-Grand-Desain-Pembangunan-Kependudukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.