Berita Banjarbaru

Pengeroyokan di Kedai Ramen di Banjarbaru Berujung ke Polisi, Dua Sekawan Ditangkap

Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru.

Polsek Banjabaru Utara untuk BPost
F (20) dan Z (22) diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Faisal (20), tepatnya terjadi di salah satu outlet makanan Jepang. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru.

F (20) dan Z (22) dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Faisal (20), tepatnya terjadi di salah satu outlet makanan Jepang pada malam hari itu.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang bekerja di Outlet Ramen 1 menghubungi rekannya F yang saat ini masih berada di mes.

F sempat mengatakan bahwa dirinya baru bangun. Namun tak lama kemudian, F datang ke lokasi dengan emosi sambil mencengkram kerah baju korban.

"F sempat memukul korban di bagian muka, hingga mengenai mata sebelah kanan," kata Kapolsek, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Setwan DPRD Banjarbaru Matangkan Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah

Aksi kekerasan itu semakin parah ketika rekan F, yaitu Z, ikut melakukan kekerasan kepada korban. "Z turut menendang korban, hingga mengenai bagian bibir, akibatnya bibir pelapor pecah dan mengeluarkan darah," jelasnya.

Tidak terima atas perlakukan kedua rekannya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan.

Setelah diamankan, pelaku F mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan motif merasa kesal dengan korban karena disuruh datang ke outlet.

"Pelaku F mengaku kesal karena baru saja istirahat tetapi telah disuruh kembali ke outlet," ungkap Kompol Heru. 

Sementara itu, pelaku Z yang turut membantu dalam tindak pidana pengeroyokan ini mengaku menendang korban alasan membantu temannya. 

Adapun atas peristiwa ini, keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan sesuai dengan yang termaksud dalam Pasal 170 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/rizkifadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved