Berita Banjarbaru
Pengeroyokan di Kedai Ramen di Banjarbaru Berujung ke Polisi, Dua Sekawan Ditangkap
Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu kedai di pusat perbelajaan Kota Banjarbaru.
F (20) dan Z (22) dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Faisal (20), tepatnya terjadi di salah satu outlet makanan Jepang pada malam hari itu.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang bekerja di Outlet Ramen 1 menghubungi rekannya F yang saat ini masih berada di mes.
F sempat mengatakan bahwa dirinya baru bangun. Namun tak lama kemudian, F datang ke lokasi dengan emosi sambil mencengkram kerah baju korban.
"F sempat memukul korban di bagian muka, hingga mengenai mata sebelah kanan," kata Kapolsek, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Setwan DPRD Banjarbaru Matangkan Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah
Aksi kekerasan itu semakin parah ketika rekan F, yaitu Z, ikut melakukan kekerasan kepada korban. "Z turut menendang korban, hingga mengenai bagian bibir, akibatnya bibir pelapor pecah dan mengeluarkan darah," jelasnya.
Tidak terima atas perlakukan kedua rekannya, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan.
Setelah diamankan, pelaku F mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan motif merasa kesal dengan korban karena disuruh datang ke outlet.
"Pelaku F mengaku kesal karena baru saja istirahat tetapi telah disuruh kembali ke outlet," ungkap Kompol Heru.
Sementara itu, pelaku Z yang turut membantu dalam tindak pidana pengeroyokan ini mengaku menendang korban alasan membantu temannya.
Adapun atas peristiwa ini, keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan sesuai dengan yang termaksud dalam Pasal 170 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/rizkifadillah)
| Dinkes Catat 28.657 Warga Banjarbaru Telah Lakukan CKG di 10 Puskesmas Banjarbaru |
|
|---|
| Siaga Ancaman Bencana Hidrometereologi, Pemprov Kalsel Lakukan Mitigasi |
|
|---|
| Tinju Rekan Kerja, Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Efisiensi Ancam Distribusi Obat ke Kabupaten Kota Terhambat, Begini Curhat Kadinkes Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kelancaran Haul Ke-21 Guru Sekumpul, PUPR Banjarbaru Perbaiki Jalan Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/F-dan-Z-diamankan-polisi-setelah-aniaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.