Berita Kotabaru

Polres Kotabaru Ungkap Peti, Ada Tambang Pasir Hingga Emas

Polres Kotabaru mengungkap tiga aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) selama operasi Peti Intan 2025. diantaranya aktivitas tambang emas

Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Kotabaru untuk BPost
GARIS POLISI- Petugas memasang garis polisi pada unit eskavator yang digunakan pada aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kotabaru, Kamis (23/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polres Kotabaru mengungkap tiga aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Dari tiga penindakan tersebut, dua di antaranya merupakan hasil Operasi Peti Intan 2025 yang dilangsungkan pada 15-29 Oktober.

Mewakili Kapolres AKBP Doli M Tanjung, Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian menyampaikan pengungkapan pertama berlangsung di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (16/10/2025) siang. 

Aktivitas yang dilakukan tersangka, MK, sebagai pemilik lahan,  berupa galian C dengan material urug atau pasir.

Baca juga: Operasi Gunakan Ekskavator, Tiga Tambang Ilegal di Kotabaru Ditutup, Polisi Ungkap Pemiliknya

“Penambangan ini diduga tanpa izin, dengan menggunakan satu ekskavator,” kata Shoqif, Rabu (12/11/2025).

Adapun pengungkapan kedua berlangsung sepekan kemudian, yakni Kamis (23/10/2025) siang.

Lokasinya berada di Desa Hapungu Dusun Muara Hariti, Kecamatan Hampang, berupa penambangan emas.

Pada Operasi Peti Intan ini, Unit II Satreskrim Polres Kotabaru menemukan dan mem-police line satu ekskavator milik A.

“Sebelumnya kami juga menindak satu aktivitas Peti,” ujarnya.  

Penindakan pada 17 September itu berlangsung di Desa Bangkalaan Dayak, Dusun Lipon, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang juga bergerak pada tambang emas.

Satu ekskavator Sany turut diamankan. Setidaknya ada luasan 20x10 meter persegi lahan yang digali, dengan kedalaman berkisar 5 meter.

Aktivitas ini dilakukan sejumlah orang berkelompok. Mereka berbagai tugas dan peran. Mulai dari operator, pelenggang, hingga penanggung biaya dan pemilik lahan.

“Aktivitas Peti ini tidak ada pembiaran, maka dari itu kami lakukan penindakan,” ujar Shoqif.

Dari tiga kasus tersebut, ada yang masih di tahap penyidikan, ada pula yang sudah selesai.

Baca juga: Ini Kondisi Mobil Dinas Kapolres Kuansing Riau yang Dirusak Massa Saat Penertiban Tambang Emas

Sementara Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita empat ekskavator dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal di sejumlah kabupaten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved